Home > Berita > Rohil

Sidang Perdana, 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Waterboom Rohil Tak Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana, 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek <i>Waterboom</i> Rohil Tak Ajukan Eksepsi

Ilustrasi. (internet)

Selasa, 24 Januari 2017 13:58 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek waterboom Rokan Hilir (Rohil) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (24/1/2017) pagi. Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, sidang perdana dugaan korupsi wahana permainan air di Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil tersebut yang dipimpin hakim ketua Yanuar Anadi, berlangsung di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru.

Lima terdakwa yakni, Tarmidzi Madjid, Syafri, Hendri, Yudi Syafrudin dan Erhami M Noer tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Bagansiapiapi.

Setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), hakim ketua memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk merundingkan dengan penashat hukum terkait dengan dakwaan tersebut.

"Apakah para terdakwa mengajukan keberatan, silakan rundingkan dengan penasihat hukumnya," kata hakim ketua Yanuar Anadi memberikan kesempatan kepada para terdakwa.

Beberapa saat melakukan perundingan dengan penasihat hukumnya masing-masing, para terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU, M Amriansyah.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Waterboom di Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, ditunda. Karena, pihak JPU belum bisa menghadirkan saksi dalam kasus tersebut.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan, Selasa (31/1/2017) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dan diminta untuk penasehat hukum terdakwa untuk hadir," ujar Hakim Ketua, Yanuar Anadi. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Rohil, Umum, Hukrim
wwwwww