Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai Senilai Rp3,5 Triliun Ditargetkan November

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai Senilai Rp3,5 Triliun Ditargetkan November

Ilustrasi.

Selasa, 25 Oktober 2016 22:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pembayaran dana ganti rugi Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru Dumai Pekanbaru ditargetkan selesai pada November 2016. BACA JUGA:

. Presiden Groundbreaking Tol Trans Sumatera di Pekanbaru-Dumai Akhir 2016, tapi Ada Syaratnya…

. Orang Kepercayaan Presiden Jokowi Datang ke Riau, Himpun Informasi Kendala Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masperi mengatakan dana ganti rugi tersebut mencapai Rp3,5 triliun. Dana akan direalisasikan menggunakan APBN 2016 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"November ini, pembayaran ganti rugi akan diberikan kepada seluruh pemilik lahan. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan melakukan groundbreaking," kata Masperi, Selasa (25/10/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari bisnis.com.


SIMAK:

. Begini Kisah Putri Kaca Mayang yang Ditabalkan Jadi Nama Taman Hiburan Kesohor di Pekanbaru

. Jokowi Presiden Pertama yang Temui Orang Rimba Sejak Indonesia Merdeka

. Sudah Diteken Presiden, Tunjangan Baru PNS Kepegawaian hingga Puluhan Juta

. Guntur Perdamaian, Pengacara Gratisan yang Ikut Mengubah Peta Hukum Indonesia

. Pulau Pandan dan Kisah Bajak Laut dari Belitung

Presiden Joko Widodo akan melaksanakan groundbreaking Tol Trans Sumatra Pekanbaru-Dumai pada Desember 2016 dengan syarat Pemerintah Provinai Riau harus menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan.

Masperi juga meminta Kantor Staf Kepresidenan untuk mencarikan talangan dana, jika Kementerian PUPR tidak mempunyai dana yang cukup sampai deadline yang ditentukan presiden tersebut.

Sementara itu, enam orang pemilik lahan dengan 7 bidang tanah di Pekanbaru tidak menyetujui ketetapan harga. Kementerian PUPR telah mengumumkan harga tanah Sesi I sesuai dengan luasan dan Nilai Jual Objek Pajak pada 12 Oktober lalu. Namun, hal ini tidak menjadi kendala.

Pemerintah akan membayarkan dana sesuai NJOP dengan menitipkan ke Pengdailan Negeri ke Pekanbaru, sebelum hakim mengeluarkan putusan. Jika gugatan tersebut memenangkan pihak pemilik lahan, maka pemerintah akan membayar sesuai dengan keputusan pengadilan.

Pemerintah Provinsi Riau telah menyepakati hal tersebut dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian PUPR, BPN dan pihak-pihak lain. Masperi mengatakan gugatan hanya terjadi di wilayah sesi I yang meliputi 48,8 hektar di Pekanbaru, 407 di Siak dan 98,6 hektar di Kampar.

Masperi mengatakan tidak akan ada lagi gugatan dari pemilik lahan di wilayah Sesi II-Sesi VI. Namun, BPN masih mengukur dan menentukan harga ganti rugi sesuai dengan NJOP.

Masperi mengatakan lahan-lahan di Sesi II hingga Sesi VI umumnya dimiliki pemerintah dan perusahaan. Pemerintah dan perusahaan dinilai lebih kooperatif tidak akan memberikan kendala terhadap pembangunan tersebut. *** #Semua Berita Provinsi Riau, Klik di Sini

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww