Gugurkan Dastrayani Bibra-Said Usman, KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Pekanbaru 2017

Gugurkan Dastrayani Bibra-Said Usman, KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Pekanbaru 2017

Ilustrasi.

Senin, 24 Oktober 2016 15:35 WIB
Mukhlis Wijaya
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Keputusan nasib pasangan bakal calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai peserta pilkada kandas, setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Provinsi Riau menetapkan hanya empat pasangan yang berhak mendapat tiket untuk menjadi Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2017-2022. BACA JUGA:

. Detik Terakhir Jelang Pendaftaran, PDIP-PPP Satukan Kekuatan Usung Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Berlaga di Pilkada Pekanbaru 2017

. Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Tak Lolos Tes Kesehatan Pilkada Kota Pekanbaru?

Pasangan Dastrayani-Said Usman adalah calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pihak KPU sebelumnya sudah mengeluarkan keputusan agar pihak partai pengusung menggantikan pasangan Dastrayani Bibra, karena Said Usman dianggap tidak memenuhi syarat secara kesehatan.

"Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru Amir Sijaya ketika memimpin rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU, Panwas Kota Pekanbaru dan saksi dari pihak pasangan bakal calon, Senin (24/10/2016).

SIMAK:

. Sejarah Bagansiapiapi; dari Pendaratan Perantau Tionghoa hingga Kisah Kunang-kunang

. Ippho Santosa: Saya Lahir dan Besar di Pekanbaru, Sekolah di Gobah…

. Nikmatnya Sagu Rendang hingga Laksa Sagu, Kuliner Indragiri Hilir

Sementara empat pasangan lain dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai bakal calon wali kota/wakil wali kota. Dua pasangan dari jalur perseorangan yakni Dr Syahril-Said Zohrin dan pasangan Herman Nazar-Deviwarman. Kemudian dua lainnya adalah pasangan M Ramli-Irvan Herman yang diusung Partai Golkar, PKB, PAN, Nasdem dan Hanura. Selanjutnya pasangan incumbent H Firdaus-Ayat Cahyadi diusung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKS.

Atas keputusan KPU, pihak saksi pasangan Dastrayani-Said Usman melalui Kuasa Hukum Razman Nasution mengaku keberatan dan tidak menerima. Razman mengaku pihaknya akan segera membuat surat penolakan ke Panwas Kota Pekanbaru.

"Kami akan segera mengajukan penolakan keputusan ini ke Panwas, sehingga pasangan kami nanti lolos dan masuk menjadi pasangan kelima dalam Pilwako Pekanbaru. Kami menilai keputusan KPU tidak berdasar," kata Razman Nasution.

Rapat pleno yang berlangsung singkat lalu dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan KPU kepada pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Rencananya keempat pasangan tersebut akan melakukan pencabutan nomor undian pada Selasa (25/10/2016). *** #Semua Berita Kota Pekanbaru, Klik di Sini

wwwwww