Home > Berita > Riau

Akses Perempuan terhadap Layanan KSR Minim, FKPAR se-Sumatera Kumpul di Riau, Teken Pernyataan lalu Sampaikan ”Tuntutan”

Akses Perempuan terhadap Layanan KSR Minim, FKPAR se-Sumatera Kumpul di Riau, Teken Pernyataan lalu Sampaikan ”Tuntutan”

FKPAR Sumatera orasi di depan Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Sabtu, 22 Oktober 2016 12:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Masih minimnya akses perempuan terhadap layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (KSR) Perempuan di seluruh Pulau Sumatera menjadi salah satu fokus Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera. Hal itu terungkap dalam pernyataan sikap yang disampaikan FKPAR dalam pertemuan dan konsolidasi FKPAR Sumatera dampingan Konsorsium Permampu di Hotel Grand Zuri, Pekanbaru, 18 – 20 Oktober 2016.

Sebanyak 115 orang peserta dari 26 kabupaten dan kota di 8 provinsi di Pulau Sumatera hadir dalam pertemuan dengan tema ”Berakar Kuat, Berjuang Bersama Melawan Pemiskinan Perempuan” itu.

BACA JUGA:

. Pencabulan Dominasi Kejahatan terhadap Anak dan Perempuan di Dumai

. Dibawa dari Jabar, Dijual ke Lokalisasi Maredan, Perempuan Muda Diselamatkan Polisi

. Baru Dua Bulan Dilantik, Seorang Kades Perempuan di Kampar Dicopot, Suratnya Diantar Camat saat Dirinya Ikut Pembekalan di Pekanbaru

Melalui surat elektronik yang dikirim ke redaksi potretnews.com, Direktur PPSW Sumatera Endang Sulfiana sebagai FKPAR yang mewakili Riau pada pertemuan tersebut menyatakan, dalam keluarga atau masyarakat miskin, perempuan menjadi pihak yang menanggung beban paling berat, dan paling rentan untuk dikorbankan.

Kasus-kasus perdagangan orang, praktik migrasi yang didominasi perempuan, rendahnya derajat kesehatan anak perempuan dan perempuan, rendahnya tingkat pendidikan anak perempuan dibanding anak laki-laki.

Tingginya angka kematian ibu melahirkan, bayi baru lahir dan balita adalah bukti nyata, betapa perempuan menjadi pihak yang paling mengalami kerugian. Disadari atau tidak oleh masyarakat, kondisi ini menyebabkan terjadinya pemiskinan perempuan dan banyak tantangan berbeda yang dihadapi perempuan pedesaan.

"Banyak permasalahan yang menyebabkan perempuan sulit mengakses layanan KSR. “salah satunya adalah cakupan JKN untuk KSR masih sangat terbatas,” kata dia.

Selain konsolidasi dan seminar, kegiatan selama tiga hari ini juga menampilkan Karnaval Perayaan, yang mengharuskan perwakilan peserta menggunakan pakaian adat dari masing2 daerahnya dan berkeliling turun ke jalan.

Kegiatan ini juga ditaja sebagai bagian dari kegiatan untuk melawan semua bentuk pemiskinan dan kemiskinan dalam memperingati Hari Internasional Perempuan Pedesaan yang jatuh pada tanggal 15 Oktober, Peringatan Hari Pangan Sedunia pada tanggal 16 Oktober dan Hari Penghapusan Kemiskinan pada tanggal 17 Oktober.

Berikut secara lengkap seperti tertuang dalam Pernyataan Bersama FKPAR Sumatera:

PERNYATAAN BERSAMA FORUM KOMUNITAS PEREMPUAN AKAR RUMPUT (FKPAR) Dampingan Konsorsium Permampu PULAU SUMATERA
Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini Kamis, 20 Oktober 2016 di Hotel Grand Zuri Pekanbaru; telah terlaksana pertemuan dan konsolidasi Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera dampingan Konsorsium Permampu dengan tema ”Berakar Kuat, Berjuang Bersama Melawan Pemiskinan Perempuan”. Sebanyak 115 orang peserta (109 perempuan & 6 laki laki) dari 26 kab/kota di 8 provinsi (Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Lampung) di Pulau Sumatera hadir dalam pertemuan ini.

Pertemuan/forum ini dilaksanakan sekaligus dalam rangka perayaan Hari Perempuan Pedesaan (14 Oktober), Hari Ketahanan Pangan Nasional (15 Oktober) dan Hari Penghapusan Kemiskinan (17 Oktober). Seluruh peserta merupakan perwakilan dari FKPAR, dan perempuan perwakilan Forum Multi Stakeholder yaitu: pembatra, tokoh adat, tokoh agama, dan femokrat (perempuan birokrat).

Sesuai dengan tema tersebut di atas dan Visi FKPAR Sumatera yaitu: “Terwujudnya gerakan perempuan akar rumput yang mandiri untuk mendorong kepemimpinan perempuan yang mampu melakukan advokasi dan pemenuhan hak-hak perempuan yang berkeadilan gender”; disadari masih minim akses perempuan terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi (KSR) perempuan di seluruh Pulau Sumatera.

Cakupan JKN untuk KSR masih sangat terbatas. Pemiskinan yang dialami perempuan dan rendahnya jumlah perempuan yang duduk di pengambilan keputusan, mengakibatkan minimnya kegiatan-kegiatan untuk peningkatan kapasitas perempuan. Demikian juga ketersediaan data keluarga miskin yang akurat yang masih belum ada, sehingga masih banyak program pemerintah yang belum diterima oleh keluarga miskin.

Lahirnya UU no. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, dipandang oleh sebagian besar masyarakat sebagai instrumen untuk menjadikan desa mandiri dan bebas dari kemiskinan. Namun sayangnya, secara substansi undang-undang ini tidak memberikan ruang yang cukup bagi perempuan desa untuk menjadi lebih berdaya. Sementara ditingkat implementasinya, keterwakilan perempuan sebagai pendamping atau fasilitator desa tidak dijamin oleh pemerintah, apalagi untuk keterwakilan di Mesrembang dan Kepemimpinan formal.

Oleh karena itu, kami dari FKPAR Sumatera dampingan Permampu, meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD di 8 provinsi di Pulau Sumatera (Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Lampung) untuk segera melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:

DPRD sebagai wakil rakyat agar berkomitmen menyuarakan dan memperjuangkan anggaran daerah untuk JKN-PBI (Jaminan Kesehatan Nasional-Penerima Bantuan Iuran).

Memastikan adanya pembaharuan data orang miskin yang dibuat secara partisipatif, untuk memastikan semua orang miskin menjadi peserta PBI JKN.

Memastikan adanya anggaran untuk P2TP2A yang berkelanjutan dalam upaya untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kelompok perempuan bisa mengakses dana sebesar 5-10% dari ADD untuk pemberdayaan perempuan.

Fasilitasi kejar Paket A,B dan C untuk memastikan para perempuan memenuhi syarat untuk duduk dalam pengambilan keputusan (pejabat public).

Mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan terkait HKSR, untuk memastikan implementasi dari PP No.61 Tahun 2014.

Kami FKPAR Sumatera dampingan Permampu, akan selalu kritis melihat setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, untuk memastikan kebijakan yang dibuat adalah berpihak kepada hak-hak perempuan. Perempuan otonom atas tubuhnya. Pengakuan atas integritas tubuh perempuan sebagai satu kesatuan tubuh, jiwa dan semangat adalah mendesak sebagai bentuk pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan.

Perempuan adalah WNI, Perempuan adalah bagian dari Masyarakat Adat, dan Perempuan adalah Ibu sebuah bangsa.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan demi terwujudnya kesejahteraan perempuan pedesaan, perempuan miskin dan perempuan akar rumput.

Hotel Grand Zuri Pekanbaru, 20 Oktober 2016
Tertanda:
FKPAR Aceh, dampingan Perkumpulan Flower Aceh.
FKPAR Sumatera Utara, dampingan Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada) Sumut.
FKPAR Riau, dampingan PPSW Sumatera Riau.
FKPAR Sumatera Barat, dampingan Perkumpulan LP2M Sumatera Barat.
FKPAR Jambi, dampingan Aliansi Perempuan Merangin Jambi.
FKPAR Bengkulu, dampingan Cahaya Perempuan WCC Bengkulu.
FKPAR Sumatera Selatan, dampingan WCC Palembang Sumatera Selatan.
FKPAR Lampung, dampingan Perempuan DAMAR

Editor:
Wawan Setiawan

wwwwww