Dua Tahun Berdiri, Bangunan SD Senilai Rp 5,4 Miliar di Sekip Hilir Kabupaten Inhu Roboh

Dua Tahun Berdiri, Bangunan SD Senilai Rp 5,4 Miliar di Sekip Hilir Kabupaten Inhu Roboh

Ilustrasi.

Kamis, 13 Oktober 2016 21:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Baru dibangun sekira dua tahun lalu, bangunan baru SD Negeri 025 di Kelurahan Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, senilai Rp 5,4 miliar sudah roboh. Kini, bangunan berlantai dua itu tak bisa dipakai murid-murid menimba ilmu. Usut punya usut, bangunan dari APBD 2014 itu dibangun tak sesuai kontrak dan hanya memenuhi syarat 27 persen. Hal ini disebabkan ulah kontraktor pemenang proyek yang tidak melaksanakan pekerjaan dan malah mensubkontrakkan ke orang lain.

"Proyek ini bermasalah karena tiga kali disubkontrak-kan," kata Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Adinegara, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Rivai Sinambela, Rabu (12/10/2016).

Zulkarnain menyebut proyek ini menyeret lima tersangka. Mereka sudah dijebloskan ke penjara, sambil menunggu jadwal sidang karena perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Perkaranya sudah lengkap. Tersangka ada lima dan sudah ditahan. Nanti akan dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Zulkarnain.

Para tersangka dimaksud, masing-masing adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AS, kemudian pemenang tender proyek dan penerima pengalihan pekerjaan berinisial AK dan S.

"Selanjutnya, ada dua pihak swasta lagi berinisial Am dan AA. Satunya sebagai konsultan dan satunya sebagai pihak swasta subkontraktor juga. Jadi, ada tiga kali pengalihan pekerjaan," kata Zulkarnain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rivai Sinambela menambahkan, pihaknya sudah mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Hasilnya, ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar lebih yang dinikmati para tersangka.

"Audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau atas permintaan penyidik," kata Rivai, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Rivai menegaskan bangunan baru itu tak bisa dipakai. Pasalnya, bangunan sudah roboh sebelum selesai secara keseluruhan.

"Bangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Hanya memenuhi syarat beberapa persen saja," ucap Rivai seperti dilansir liputan6.com.

Dia menyebutkan, para tersangka ditahan di Mapolda Riau. Dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penuntut umum karena berkasnya sudah lengkap," ujar Rivai. ***

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Peristiwa, Inhu
wwwwww