Inilah Ki Purbo, Dukun Pengganda Uang ala Dimas Kanjeng yang Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Inilah Ki Purbo, Dukun Pengganda Uang ala Dimas Kanjeng yang Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Ki Purbo, tersangka pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang diduga menipu mahasiswa Pekanbaru Rp63 juta.

Sabtu, 08 Oktober 2016 16:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku bernama Agung Puja Kusuma (33) alias Ki Purbo Jati (dikenal juga dengan Ki Purbo Lalang) ditangkap di tempat praktiknya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau. Penangkapan Ki Purbo Jati dilakukan setelah Polres Pekanbaru menerima laporan korban, seorang mahasiswa. Kapolresta Pekanbaru Kombes Toni Hermawan yang biasa disapa Toher mengatakan saat penangkapan pelaku mencoba melarikan diri.

“Tim Reserse melakukan penggerebakan di lokasi tempat praktik dukun itu. Saat digerebek dukun tersebut sempat mencoba melarikan diri,” kata Toher seperti dilansir inddit.com, Sabtu (8/10/2016).

Menurut Toher, pelaku melakukan penipuan dengan menjanjikan akan menggandakan uang korban. Korban yang terperdaya telah menyetor uang sejumlah Rp 63 juta kepada pelaku.

“Tersangka kita tangkap dalam tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Korban yang melapor baru satu orang yang mahasiswa yang sudah memberikan uang kepada tersangka Rp 63 juta,” lanjut Toher.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat praktik perdukunan Ki Purbo Jati berupa minyak apel jin, minyak baslau, kain hitam, air gelas berisikan bunga, telor ayam kampung, serta satu setel baju khas jawa dan blangkon.

Ki Purbo Jati ini membuka praktik pengobatan tradisional, polisi menemukan surat keterangan usaha dari kelurahan, ditambah sertifikat spiritual bertuliskan "Ki Purbo Jati".

Terhadap pelaku, polisi langsung melakukan penahanan. Toher menghimbau warga yang merasa pernah tertipu Ki Pubo Jati untuk segera melapor ke Polres Pekanbaru.

“Tersangka saat ini kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bagi masyarakat yang pernah tertipu, kami persilakan untuk melapor,” ujar Toher. ***

Editor:
Wawan Setiawan

wwwwww