Dua Tahun Buka Praktik Perdukunan, Ki Purbo Lalang Jati Mengaku ”Jual” Tuyul Seharga Rp5 Juta

Dua Tahun Buka Praktik Perdukunan, Ki Purbo Lalang Jati Mengaku ”Jual” Tuyul Seharga Rp5 Juta

Ilustrasi.

Senin, 10 Oktober 2016 18:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sudah buka praktik sejak tahun 2015, APK alias Ki Purbo Lalang Jati (35) biasa membuka praktik pengobatan alternatif dan pada bulan April 2016 lalu, Ia mulai menjalankan praktik pesugihan dan spiritual, bahkan menjual tuyul. "Tuyulnya dijual Rp5 juta, sudah ada orang dari Duri yang mau beli. Tapi baru bayar Rp1,7 juta," kata Ki Purbo di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/10/2016) siang.

"Kalau menggandakan uang, saya tidak bisa. Cuma sekadar iseng saja. Ada yang percaya, ada yang nggak percaya juga. Biasanya, Rp5 juta digandakan jadi Rp300 juta. Maharnya, harus beli sapi," bebernya seperi dilansir GoRiau.com.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan R SIK, menuturkan, para korban, dukun pengganda uang ini tidak hanya di dalam Kota Pekanbaru saja.

"Korbannya ada dari Jakarta, Jawa Barat dan bahkan dari Sulawesi. Uang dari korban itu digunakan untuk keperluan pribadinya, dari korbannya yang terakhir, pelaku bisa membeli dua unit mobil serta perhiasan emas," terang kapolresta.

Toher, sapaan akrab kapolresta memaparkan, dalam menjalankan aksinya, Ki Purbo menggunakan sebuah kotak kardus yang dimodifikasi untuk menipu korbannya.

"Dia (Ki Purbo) menggunakan kardus yang diatasnya ditaruh uang korban, sedangkan dibawahnya hanya kertas biasa. Agar aksinya berjalan lancar, korbannya dilarang untuk menyentuh kardus, hanya boleh dilihat saja, dengan berbagai alasan," paparnya.

Kapolresta menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ki Purbo Lalang Jati dijerat pasal 378 KUHP, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Sementara ini, baru ada satu laporan. Jika ada masyarakat yang menjadi korban, diimbau agar melapor ke Mapolresta Pekanbaru," ujarnya. ***

Editor:
Wawan Setiawan

wwwwww