Pilkada Pekanbaru 2017: Kasus Sampah, ”Aib” yang Jadi Ancaman bagi Paslon Incumbent Firdaus-Ayat Cahyadi

Pilkada Pekanbaru 2017: Kasus Sampah, ”Aib” yang Jadi Ancaman bagi Paslon <i>Incumbent</i> Firdaus-Ayat Cahyadi

Suasana Debat Calon Wali Kota Pekanbaru 2017.

Minggu, 05 Februari 2017 08:16 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Masalah penanganan sampah menjadi isu menarik pada saat debat terbuka pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017 yang digelar kemarin (Sabtu, 4/2/2017). Persoalan ini, seperti ditulis laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com dinilai sangat seksi, karena sempat menjadi sorotan publik nasional, berkaitan amburadulnya kerja sama pihak ketiga dalam mengurusi sampah kota, akhir tahun lalu.

Tentu pasangan petahana menjadi sasaran utama pertanyaan berkaitan pengelolaan sampah di Pekanbaru, Ibu Kota Provinsi Riau. Sebab, kebijakan untuk menyerahkan pengelolaan sampah ke pihak ketiga itu, baru bergulir pada periode berakhirnya Firdaus-Ayat Cahyadi memimpin pengendalian pemerintahan.

Adalah Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Herman Nazar dan Devi Warman melontarkan pertanyaan seputar pengelolaan sampah dan kejadian yang berlangsung pada 2016 lalu kepada Paslon nomor urut 3 tersebut. Herman Nazar bercerita, pada 2001 lalu, saat Wali Kota Herman Abdullah meminta dirinya untuk mengatasi sampah di Pekanbaru. Ketika itu, Herman Nazar menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup dan mengubah pola manajemen angkut sampah.

Hasilnya, selama tujuh tahun berturut-turut, Kota Pekanbaru menjadi langganan peraih Piala Adipura sebagai kota terbersih. Hal yang tak pernah diraih Firdaus-Ayat Cahyadi saat memimpin Kota Pekanbaru.

Mendengar pertanyaan itu, Firdaus memberi alasan saat kepemimpinan Herman Abdulah dan masa kepemimpinan dirinya 5 tahun lalu sudah berbeda regulasi dalam pengelolaan sampah.

"Kalau mengacu UU Otoda, dan Perda pengelolaan sampah, untuk meningkatkan pengelolaan sampah, harus bermitra dengan pihak ketiga. Zaman bapak dulu, itu fasilitator, sekarang bukan," jawab Firdaus sambil menyerang kembali Herman Nazar.

Perdebatan itu menjadi bincang hangat di tengah masyarakat terutama pengguna media sosial. Ada yang mempertanyakan sejauh mana alasan penyerahan ke pihak ketiga diatur dalam Undang-undang Otda.

"Sepanjang yang saya tahu, belum pernah liat UU soal pengelolaan sampah diserahkan ke pihak ketiga, atau saya yang tak pernah baca," kata Jeri_JA dalam akun Facebook.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pengamat politik Universitas Riau, Saiman Pakpahan, mengatakan dirinya pernah membaca terkait pengelolaan kemitraan daerah dengan pihak ketiga, meski diakui tidak hafal.

"Masalah sampah, saya kira dimungkinkan saja Pemkot Pekanbaru untuk menyerahkan pengelolaan ke pihak ketiga. Bukan itu jadi persoalan, yang terpenting sepanjang itu bisa membuat Kota Pekanbaru bersih, sah saja pengelolaan diserahkan kepada siapa pun," kata Saiman.

Tapi pada dasarnya, kata Saiman, persoalan sampah di Kota Pekanbaru titik fokus bukan soal kerja sama. Namun kejelasan siapa yang bekerjasama dan apa tujuan untuk kerjasama tersebut.

"Kita tak persoalkan bagaimana cara agar kota Pekanbaru bisa bersih. Tapi ketika terjadi masalah seperti tahun lalu, timbul pertanyaan kerja sama dengan pihak ketiga itu siapa. Pengawasan dari pemkot juga tidak ada. Sampai berakhirnya jabatan, belum ada penjelasan sama sekali," imbuh Saiman.

Menurut dia, bisa jadi kerja sama yang sudah dilakukan oleh Pemko dibawah kendali Firdaus-Ayat Cahyadi, karena keterkaitan pihak ketiga itu merupakan orang-orang dekat dengan kepentingan kelompok.

"Timbul masalah penumpukan sampah setelah dialihkan ke pihak ketiga. Harusnya wali kota saat itu melakukan evaluasi, kenapa saat perusahaan yang sama mengelola di kota-kota lain tidak terjadi seperti ini, tapi evaluasi itu tidak jalan. Firdaus selaku wali kota saya lihat, hanya menyalahkan pihak ketiga," ucapnya.

Isu sampah ini, ujar dia, merupakan aib bagi pasangan Firdaus-Ayat. Ini bisa jadi semacam ancaman untuk merebut rakyat periode 5 tahun mendatang. Itu jika memori masyarakat pemilih masih menyimpan kenangan prestasi buruk pengelolaan sampah tersebut.

"Inilah yang kami sayangkan, jangan hanya berlindung dengan UU atas prestasi buruk yang telah terjadi. Baik buruknya sampah dikelola oleh pihak ketiga, masyarakat tidak sepenuhnya tahu. Mereka hanya tahu, bahwa itu tugas pemerintah sebagai tolak ukut," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww