Diprotes di Berbagai Daerah, Program Kantong Plastik Berbayar di Mal dan Minimarket Akhirnya Dihentikan

Diprotes di Berbagai Daerah, Program Kantong Plastik Berbayar di Mal dan Minimarket Akhirnya Dihentikan

Ilustrasi.

Minggu, 02 Oktober 2016 10:28 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar mulai 1 Oktober 2016. Aprindo mengklaim penghentian tersebut disebabkan adanya pro kontra yang terjadi di berbagai daerah. "Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, seperti dilansir Republika.co.id, Sabtu, 01 Oktober 2016, 00:39 WIB.

Aprindo mengklaim, uji coba kantong plastik berbayar berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016. Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi KLHK, terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25 hingga 30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama. Sebanyak 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Saat itu, pemerintah memutuskan melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK Nomor SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu peraturan menteri yang tengah dikaji.

Namun, Roy menjelaskan, uji coba program tersebut justru semakin menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat. Sementara itu, Permen LHK belum kunjung diterbitkan.

Ia menyebut, peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum. Alasannya, dianggap memungut biaya tanpa ada dasar peraturan hukum yang kuat.

"Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran Dirjen KLHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo," tutur Roy.

Ia mengatakan, beberapa pemerintah daerah (pemda), bahkan telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah khususnya penanganan limbah kantong plastik, yang isinya tidak sejalan dengan SE KLHK. Menurut Roy, hal tersebut mengakibatkan sebagian peritel mundur dari komitmennya untuk menjalankan uji coba tersebut di tokonya. Sehingga ditengarai memicu persaingan bisnis yang tidak sehat di industri ritel modern.

Roy mengatakan, Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah. Namun, ia melanjutkan, Aprindo berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan. Alasannya, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Peristiwa
wwwwww