Lho, Kok Kata Legislator Roni Amriel Penjualan Kantong Plastik di Swalayan Tak Ada Payung Hukum…?

Lho, Kok Kata Legislator Roni Amriel Penjualan Kantong Plastik di Swalayan Tak Ada Payung Hukum…?

Ilustrasi/Kantong plastik jika berbelanja di supermarket.

Senin, 29 Februari 2016 17:07 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Masyarakat mempertanyakan dasar hukum pembelian kantong plastik Rp 200, jika berbelanja di supermarket, swalayan, toko dan sejenisnya. Apalagi penjualan tersebut kini sudah berlaku, khususnya di Kota Pekanbaru. Meski nilai rupiahnya tidak terlalu tinggi, namun hal ini juga dipertentangkan oleh sejumlah kalangan dewan. Sebab, sejauh ini, legislator menilai, penjualan kantong plastik tersebut, tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Hal ini berkaitan dengan uang yang diambil dari masyarakat, untuk siapa? Apakah masuk ke kas daerah atau hanya untuk supermarket, swalayan atau toko.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel SH, Senin (29/2/2016) mengaku, penjualan kantong plastik tersebut memang merupakan program Kementerian Lingkungan RI. Namun sayangnya, program tersebut, tidak diikuti dengan aturan yang jelas.

"Kita mendukung program tersebut. Tentunya, kita berharap agar Pemko Pekanbaru bisa mencermati maksud dan tujuan apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup tersebut. Tidak langsung menerapkan," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Sejauh ini, kata politisi Golkar tersebut, belum ada sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini.

"Kita khawatir uang ini menjadi kesempatan bagi swalayan, supermarket dan toko mencari keuntungan. Makanya kita minta pemerintah menegaskannya," ujar Roni lagi. ***

(Mukhlis)
Kategori : Politik, Umum, Pekanbaru
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww