Home > Berita > Inhil

248 Narapidana di Inhil Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 6 Langsung Hirup Udara Bebas, Bupati HM Wardan: Jangan Kembali Lagi Ya?

Kamis, 18 Agustus 2016 08:30 WIB
Advertorial
248-narapidana-di-inhil-terima-remisi-hari-kemerdekaan-6-langsung-hirup-udara-bebas-bupati-hmBupati Indragiri Hilir HM Wardan dan Ketua DPRD Dani M Nursalam menyalami napi di Lapas Kelas II A Tembilahan, Rabu (17/8/2016).
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Riau HM Wardan mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI Tahun 2016. Hal itu diungkapkannya saat acara pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Tembilahan, Rabu (17/8/2016). "Selamat buat yang menerima remisi terutama yang mendapat kebebasan hingga bisa hidup bersama keluarga dan masyarakat. Jangan kembali lagi ya?" kata Bupati Wardan.

Dikatakan bupati, semoga apa yang dijalani bisa menjadi pelajaran bagi mereka untuk ke depannya nanti dan menjadi warga negara yang baik dan taat aturan yang telah ditetapkan.

"Bagi yang belum mendapatkan remisi agar banyak bersabar untuk mendapatkannya lagi dalam kesempatan yang akan datang," katanya.

Selain itu Bupati Inhil juga memberikan 2 unit mesin pemadam kebakaran yang merupakan bantuan tersebut dari Pemprov Riau.‎ "Karena rawan kebakaran, maka kita memberikan alat tersebut," kata Wardan.

"Mengenai permintaan dari kalapas, kita sangat mendukung. Kita meminta sesuai dengan proposal, apa yang dibutuhkan dan akan kita bahas masalah ini," imbuh Wardan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II Tembilahan, Daswirman mengatakan jika pengurangan hukuman ini telah ditentukan oleh pemerintah.

"Kami telah mengajukan remisi kepada Menkumham sebanyak 415 napi, namun yang disetujui hanya 248. Di antaranya terdapat napi bebas tanpa syarat berjumlah 6 orang, Selain itu 5 ‎napi lainnya memiliki bebas bersyarat," ucapnya.

"Yang lima bebas bersyarat tersebut, harus mengikuti dan membayar denda sesuai peraturan, jika tidak maka akan tetap berada di dalam sampai masa hukuman habis," tutur kalapas.‎

‎Dijelaskan Dawirman, meski pemerintah memperketat peraturan remisi, namun dirinya menghimbau agar napi tetap tenang dalam menyikapinya. "Masih ada hari esok." Selain itu, Kepala Lapas Daswirman juga mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah berupa mobil ambulan, agar para tahanan bisa lebih mudah jika ingin pergi berobat ke Pekanbaru.

‎Napi yang bebas tanpa syarat, Muhamad Tedi saat sempat yang divonis selama 5 tahun penjara kepada awak media mengaku merasa sangat senang bisa ‎bebas dan menghirup udara segar kembali. "Saya akan membuka lembaran baru, dan hidup lebih baik lagi ke depannya bersama keluarga," ujarnya dengan mata berkaca-berkaca. (adv/pemkab/suf)

wwwwww