Home > Berita > Riau

Catat, Buruh Baru Sebulan Kerja di Riau Sudah Berhak Dapat THR!

Catat, Buruh Baru Sebulan Kerja di Riau Sudah Berhak Dapat THR!

Ilustrasi.

Rabu, 15 Juni 2016 15:28 WIB
Subandi
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kabar bahagia dalam menyongsong Lebaran bagi buruh/pekerja yang ada di Provinsi Riau. Pasalnya, mereka yang baru bekerja selama satu bulan, juga berhak menikmati Tunjangan Hari Raya (THR). "Dulu baru bisa dapat THR kalau kerjanya sudah tiga bulan berturut-turut. Sekarang satu bulan kerja sudah dapat THR," kata Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Rabu (15/6/2016) di Pekanbaru.

Perihal kapan pembayarannya, kata Ahmad Syah, THR paling lambat dibayarkan seminggu sebelum Lebaran. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016.

"Kami imbau kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan tersebut," ujarnya. ***

Editor:
Mukhlis

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww