Mengaku ”Anggota” Reskrimsus Polda Riau, Geledah Toko, lalu Minta Pemilik Bayar Rp 5 Juta

Mengaku ”Anggota” Reskrimsus Polda Riau, Geledah Toko, lalu Minta Pemilik Bayar Rp 5 Juta

Ilustrasi.

Senin, 13 Juni 2016 12:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Masrial (36) seorang pemilik toko di Jalan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru terpaksa mengadu kepada pihak yang berwajib, Minggu (12/6/2016) siang. Pasalnya, beberapa orang yang mengaku berasal dari Ditreskrimsus Polda Riau menggrebek toko miliknya dan meminta uang sebesar Rp 5 juta karena kedapatan menjual rokok ilegal Lufman.

Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK saat dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Senin (13/6/2016) pagi mengatakan, peristiwa yang dialami oleh korban tersebut sebenarnya terjadi pada bulan Mei lalu.

Dua orang pria yang berlagak seperti anggota Polri mengaku kepada korban berasal dari personel Reskrimsus Polda Riau, dengan menunjukkan beberapa surat para pelaku menggeledah warung milik korban dan menemukan rokok jenis Lufman tanpa pita Bea Cukai.

"Para pelaku menakuti sekaligus mengancam akan memproses korban secara hukum jika korban tidak bersedia membayar sejumlah uang. Karena dianggap terlalu besar korban menolak memenuhi permintaannya, dan korban hanya memberikan uang sebesar Rp 5 juta," ungkap wakasat.

Setelah beberapa lama, korban mulai curiga mencoba mencari tahu kebenaran pelaku apakah anggota Polri yang bertugas di Satreskrimsus Polda Riau. Ternyata kecurigaan korban benar, dari relasinya diketahuilah jika pelaku sindikat penipu.

"Kasusnya masih kita lakukan penyelidikan, dan beberapa saksi telah kita mintai keterangan. Informasi yang kita peroleh, pelaku ini juga kerap melakukan aksinya dibeberapa toko. Oleh karena itu, jika masyarakat pernah menjadi korban silahkan membuat laporan ke Polresta Pekanbaru," ujar wakasat. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Riaupos.co

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww