Diburu hingga ke Sumut, Eks Kades di Riau Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap di Medan

Diburu hingga ke Sumut, Eks Kades di Riau Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap di Medan

Mini Purba (MP) tersangka pemalsuan surat keterangan tanah saat diperiksa di Polda Riau.

Selasa, 26 April 2016 22:09 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penangkapan mantan Kepala Desa Rantau Bertuah, Minas, Kabupaten Siak, Riau, Mini Purba (MP) oleh Tim Polda Riau di Medan mendapat apresiasi gembira dari warga Suku Sakai. Mereka menilai, langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tersebut untuk menuntaskan persoalan lama yang sudah berlarut-larut dan meresahkan masyarakat setempat.

"Kami mengapresiasi langkah Polda Riau yang konsisten menuntaskan kasus pemalsuan surat tanah ini. Ini memberikan ketenangan bagi masyarakat. Kami ingin hukum ditegakkan," kata Muslim, tokoh warga Sakai yang datang dari Desa Rantau Bertuah di Pekanbaru, Senin (25/4/2015).

Sebelumnya, Polda Riau pada Jumat (22/4/2015) sore menangkap MP yang tengah berada di Medan. MP merupakan tersangka kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Dobah, warga Desa Rantau Bertuah beberapa waktu lalu. Kini, MP masih diperiksa oleh penyidik Unit II Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

MP sebenarnya tidak seorang diri dilaporkan. Bersama dengannya, seorang wanita lain bernama ER juga ditetapkan oleh Mabes Polri dalam kasus yang sama. Pelapornya yakni Wan Syaiful Achmad. Dia melaporkan MP dan ER atas tuduhan memalsukan surat tanah atas namanya. Padahal Wan bukanlah pemilik lahan tersebut. Belakangan, surat tanah atas nama Wan yang diduga dipalsukan tersebut, dijadikan alat jual beli lahan yang dimanfaatkan oleh ER.

Muslim menjelaskan, kasus pemalsuan surat tanah tersebut harus segera dituntaskan. Pihaknya meminta para pelakunya dijerat dengan hukuman seadil-adilnya. Menurutnya, akibat terjadinya dugaan kasus pemalsuan surat tanah tersebut, kondisi warga menjadi resah. Apalagi, warga jadi tersangkut-sangkut dalam proses peradilan, kendati mereka tidak mengetahui persoalan yang terjadi.

"Kami meminta agar surat keterangan tanah yang diduga dipalsukan tersebut dibatalkan. Surat yang diduga dipalsukan tersebut menjadi alat dan dokumen jual beli yang hanya menguntungkan segelintir orang," sebut Muslim.

Wan Syaiful juga menyampaikan dukungannya atas pengungkapan kasus tersebut. Apalagi, saat ini dia juga digugat di Pengadilan Negeri Siak, karena namanya dibawa-bawa dalam persoalan surat tanah palsu tersebut.

"Saya yang dirugikan nama baiknya, justru digugat oleh ER ke pengadilan. Padahal, jelas-jelas saya bukanlah pemilik tanah tersebut, tapi kok bisa surat tanahnya atas nama saya. Dengan sudah tersangka dan ditangkapnya orang yang terlibat dalam pemalsuan surat tanah tersebut, maka persidangan di PN Siak pun sudah clear," ujar Syaiful yang juga Ketua MUI Rohil. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

Kategori : Hukrim, Riau, Siak
wwwwww