Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Eks Ketua Gapki Riau Keberatan

Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Eks Ketua Gapki Riau Keberatan

Terdakwa pemalsuan SKGR lahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, Hinsatopa Simatupang (kemeja putih) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Pekanbaru, Selasa (19/2)/JAWAPOS.

Selasa, 19 Februari 2019 18:23 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hinsatopa Simatupang dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau itu, dinilai terbukti telah memalsukan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembahsari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau. ”Menuntut terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Erik di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Riska Widiana, Selasa (19/2/2019) sore.

Merasa keberatan dengan tuntutan jaksa, Hinsatopa menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. Rencananya, sidang agenda pembacaan pledoi itu akan dilangsungkan, Kamis (21/2/2019).

Penasihat Hukum Terdakwa, Alhendri Tanjung, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Sebab, dari fakta-fakta persidangan tidak ada saksi-saksi yang menyebutkan keterlibatan terdakwa dalam pemalsuan SKGR itu.

”Tuntutan jaksa ini sangat tidak masuk akal dan sangat tinggi. Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Kami akan menyampaikan pledoi pada sidang Kamis nanti," ungkapnya.

Hinsatopa didakwa turut serta melakukan pemalsuan SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan. Kemudian pengacara Agusman Indris dan Poniman. Keempat rekan Hinsatopa ini telah divonis oleh PN Pekanbaru.

Perkara bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu, telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non-identik. ***

Artikel ini telah tayang di jawapos.com dengan judul "Eks Ketua Gapki Riau Dituntut 3 Tahun Penjara"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww