Hinsatopa, Terdakwa Pemalsu Surat Tanah Divonis 6 Bulan Penjara

Hinsatopa, Terdakwa Pemalsu Surat Tanah Divonis 6 Bulan Penjara

Mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau Hinsatopa Simatupang saat menjalani proses peradilan di PN Pekanbaru, Riau, Senin (25/2) sore/JAWAPOS.

Senin, 25 Februari 2019 20:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau Hinsatopa Simatupang, merasa lega. Sebab, ia hanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar Senin (25/2/2019) sore. Majelis Hakim yang diketuai oleh Riska Widiana menyatakan, Hinsatopa terbukti terlibat dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembahsari, Rumbai Pesisir.

Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama turut membuat surat palsu. "Menghukum terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan pidana penjara selama 6 bulan. Masa penahanan dikurangi hukuman yang dijatuhkan," ujar Riska Widiana didampingi Hakim Anggota, Martin Ginting dan Asep Koswara, Senin (25/2).

Hukuman yang dijatuhi oleh hakim itu, jauh lebih ringan daripada tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini dan Erik. Di mana, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan jika Hinsatopa tidak secara langsung ikut memalsukan SKGR. Terdakwa hanya mengetahui dan membeli lahan tersebut.

Atas putusan itu, Hinsatopa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan JPU. "Pikir-pikir yang mulia," kata Sukatmini.

Penahanan Hinsatopa dilakukan penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru pada November 2018 lalu. Dengan vonis 6 bulan penjara, Hinsatopa tinggal menjalani hukuman 2 bulan penjara lagi.

Hinsatopa didakwa turut serta melakukan pemalsuan SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril; Fadliansyah; Budi Marjohan; pengacara Agusman Indris; dan Poniman. Keempat rekan Hinsatopa ini telah divonis oleh PN Pekanbaru.

Perkara bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987.5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga, tanda tangan sempadan di surat tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR atas nama Ismail palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017. Dimana hasil menunjukkan bahwa, tanda tangan Ismail ternyata non-identik. ***

Artikel ini telah tayang di jawapos.com dengan judul "Terbukti Palsukan SKGR, Eks Ketua Gapki Riau Divonis 6 Bulan Penjara"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww