Jadi Saksi di Sidang Tipikor, Urman Pasrah Dengar Penyataan Hakim, ”Mantan Sekretaris DPRD Bengkalis Harus Ikut Bertanggung Jawab!”

Jadi Saksi di Sidang Tipikor, Urman Pasrah Dengar Penyataan Hakim, ”Mantan Sekretaris DPRD Bengkalis Harus Ikut Bertanggung Jawab!”

Suasana sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru kasus penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Bengkalis, Rabu (6/4/2016).

Jum'at, 08 April 2016 07:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYDH) di Sekretariat DPRD Bengkalis, Provinsi Riau, dengan terdakwa mantan Bendahara DPRD, Hj Intan Kesuma. Persidangan menghadirkan saksi yang juga mantan Sekretaris DPRD Bengkalis H Urman SE MSi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis.

Terungkap dalam persidangan, Rabu (6/4/16) dengan Hakim Ketua Ismanto SH, kasus dugaan tindak pidana korupsi uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYDH) merupakan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran, bendahara, PPK/PPTK.

Untuk diketahui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Sekretaris DPRD Bengkalis yang kala itu dijabat oleh H Urman SE MSi, sedangkan PPTK adalah terdakwa Hj Intan Kusuma. Namun, H Urman statusnya masih sebatas saksi dengan terdakwa Hj Intan Kusuma.

Menurut Hakim Ismanto, berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bahkan diperkuat lagi dengan ketentuan ayat 70 dan 71 Permendagri tentang Surat Perintah Pembayaran Anggaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya diperuntukan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.

Dalam persidangan mantan Bendaharawan DPRD Kabupaten Bengkalis Intan Kesuma juga dihadiri saksi, H Urman SE MSi. Urman yang saat itu bertindak sebagai KPA dianggap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD setempat.

Berdasarkan pantauan, persidangan dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkalis Drs H Arianto MP yang merupakan suami terdakwa Hj Intan Kusuma. Bahkan, sidang yang dipimpin hakim Ketua Ismanto SH ini membuat mantan Sekretaris DPRD Bengkalis H Urman SE MSi, seperti pasrah dan ”tak berdaya”. Sehinga bahan pertanyaan dilontarkan mejelis hakim terhadap dirinya di jawab dengan berbelit-belit.

"Jadi yang harus bertanggung jawab adalah Kuasa Pengguna Anggaran (H Urman SE MSi), bendahara, PPK/PPTK," sebut Hakim Ketua Ismanto, Rabu (6/4/2016). Namun nyatanya yang terseret hanya Bendahara Hj Intan Kusuma.

Untuk diketahui, kasus uang yang harus dipertanggung jawabkan ini terjadi pada tahun 2011 silam. Kasus yang menjerat Bendahara Sekwan Hj Intan Kusuma yang dilaporkan LSM KPK ke Mapolda Riau dan Mabes Polri pada tahun 2015.

Kini, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Hj Intan Kusuma dijadikan terdakwa. Bahkan, mantan Sekretaris DPRD Bengkalis, yang kini menjabat sebagai Kadispenda kabupaten yang sama, H Urman SE MSi dianggap ikut bertanggung jawab terkait kasus dugaan korupsi uang yang harus dipertanggung jawabkan tersebut. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:Metroterkini.com
wwwwww