Home > Berita > Riau

Utus Kerabat Kirim Surat Sakit, Mantan Karo Perlengkapan Setdaprov Riau ”AH” Batal Diperiksa Kejaksaan

Utus Kerabat Kirim Surat Sakit, Mantan Karo Perlengkapan Setdaprov Riau ”AH” Batal Diperiksa Kejaksaan

Ilustrasi/Surat sakit.

Rabu, 24 Februari 2016 20:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sepertinya, surat sakit menjadi dokumen sakti bagi saksi kasus korupsi untuk menghindari panggilan penegak hukum. Seperti yang dilakukan AH, mantan Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Sedianya hari ini, Rabu (24/2/2016), pria yang sudah menjadi tersangka dalam pengadaan baju batik di Kejati Riau itu, diambil keterangannya sebagai saksi dugaan korupsi kelebihan CC atau silinder mobil dinas Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Darma Natal dikonfirmasi membenarkan AH tidak memenuhi panggilan pihaknya dengan alasan sakit. "Tadi, ada keluarganya yang menyampaikan surat sakit," kata Darma.

Untuk itu, Darma akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap AH yang pada kegiatan tersebut bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa. Meski meyakini adanya dugaan penyimpangan, namun hingga kini Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru belum juga menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab.

"Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, agar membuat terang siapa pelaku yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab. Kalau sudah jelas, segera kita tetapkan sebagai tersangka," kata Darma menjawab kenapa belum ada tersangka.

Kasus ini naik ke penyidikan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.

Adapun mobil dinas yang diadakan adalah Toyota Land Cruiser. Kedua kendaraan itu belakangan diketahui memiliki mesin melebihi silinder yang telah ditentukan sesuai dengan aturan menteri.

Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah

Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada kedua perusahaan tersebut.

Dalam data audit BPK disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
Sumber:Riaubook.com
wwwwww