Home > Berita > Rohul

Polda Riau Tetapkan Direktur Perusahaan Pengadaan E-Learning di Rohul sebagai Tersangka Korupsi

Polda Riau Tetapkan Direktur Perusahaan Pengadaan E-Learning di Rohul sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi pengadaan barang proyek e-learning untuk sekolah di Kabupaten Rokan Hulu.

Selasa, 19 Januari 2016 20:22 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang rekanan pengadaan program e-learning hibah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) di Kabupaten Rokan Hulu sebagai tersangka. Pihak rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka, As alias Uj dari CV TG. Kegiatan yang dianggarkan dalam APBN 2014 lalu ini dialokasikan anggaran sebesar Rp 54 juta untuk setiap sekolah dasar di Kabupaten Rokan Hulu.

"Program e-learning, jadi pengadaan komputer, laptop, dan infocus. Jadi seharusnya dibelanjakan langsung tanpa perantara pihak ketiga. Satu sekolah alokasinya Rp 54 juta," ungkap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, Selasa (19/1/2016).

Program ini sebelumnya juga telah menjerat oknum Dinas Pendidikan di Kabupaten Siak. Kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Siak. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Rohul, Riau, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww