Home > Berita > Inhu

Tampak Lebih Kurus, Thamsir Rachman Diperiksa Dulu di Puskesmas sebelum Dijebloskan ke Penjara

Tampak Lebih Kurus, Thamsir Rachman Diperiksa Dulu di Puskesmas sebelum Dijebloskan ke Penjara

Thamsir Rachman saat dijemput jaksa.

Selasa, 12 Januari 2016 09:02 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman, tampak lebih kurus saat dijemput paksa jaksa di kediamannya di Jalan Pandawa Lima, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (11/1/2016) siang. Sebelum dibawa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru untuk dijebloskan ke dalam sel, Thamsir terlebih dahulu dibawa jaksa ke Puskesmas untuk diperiksa kesehatannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rengat Roy Madino SH yang memimpin penjemputan paksa itu mengatakan, saat dijemput Thamsir tampak berbeda dengan foto-fotonya yang beredar. "Dia tampak lebih kurus, berbeda sekali dengan yang di gambar-gambar selama ini," ucap Roy.

Ia membandingkannya ketika Thamsir setahun lalu ketika permohonannya menjadi tahanan kota dikabulkan. “Meski begitu secara umum Thamsir dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Roy menambahkan, sebelum diangkut ke Kejati Riau dan dijebloskan ke penjara, Thamsir sudah lebih dulu melakukan tes kesehatan di Puskesmas yang berada di dekat kediamannya.

Dari Puskesmas, Thamsir lalu diangkut menuju Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Riau, dan selanjutnya digiring ke LP Pekanbaru.

Kasus yang melibatkan Thamsir terkenal dengan sebutan “korupsi berjamaah". Pasalnya, bupati dan hampir seluruh anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) periode 2004-2009 masuk penjara setelah terbukti korupsi dana APBD Inhu sebesar Rp114 miliar lebih dengan modus kasbon. Thamsir merupakan terpidana paling akhir dieksekusi.

Ia divonis majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada akhir tahun 2012, dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 2 bulan penjara.

Thamsir juga diwajibkan mengganti dan mengembalikan uang negara sebesar Rp28,8 miliar atau diganti hukuman kurungan selama 2 tahun.

Di persidangan, Thamsir terbukti secara sah melakukan penyimpangan terhadap uang daerah untuk kepentingan pribadi hingga Rp46 miliar.

Thamsir sempat melakukan perlawanan hukum, namun ia tetap kalah di tingkat banding dan kasasi.***

(Wawan Setiawan)
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww