Akhirnya, Kejaksaan Jemput Paksa Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman dari Rumahnya di Pekanbaru

Akhirnya, Kejaksaan Jemput Paksa Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman dari Rumahnya di Pekanbaru

Dikawal Kasi Pidsus Kejari Rengat, Thamsir Rachman saat mengisi buku registrasi di LP Kelas IIA Pekanbaru. (foto: goriau.com)

Selasa, 12 Januari 2016 04:32 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah melakukan upaya banding dan kasasi, akhirnya MA (Mahkamah Agung) memperkuat putusan Hakim Tipikor Pekanbaru dan menyatakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau periode 2000-2008, H Raja Thamsir Rachman bersalah dan dihukum selama 8 tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan MA dengan Nomor: 336 K.PID.SUS/2014 tertanggal 10 Februari 2015 menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Drs H Raja Thamsir Rachman selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara serta membayar UP (uang pengganti) sebesar Rp28.822.753.000.

Jika terpidana tidak membayar UP tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesuai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kendati demikian, ”Bapak Pembangunan Kabupaten Inhu” itu terkesan ingkar atas inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang dijatuhkan MA tersebut. Walau sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari Rengat selaku jaksa penuntut, namun Thamsir Rachman tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga berujung dengan penjemputan paksa.

"Untuk menjalankan amar putusan MA tersebut, kita sudah melakukan upaya jemput paksa. Terpidana itu kita jemput di kediamannya, Jalan Pandawa Lima, Marpoyan Damai, Pekanbaru, sekira pukul 11.30 WIB," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman melalui Kasi Pidsus Kejari Rengat Roy Modino, Senin (11/1/2016) malam via selulernya.

Disebutkan Roy Modino, upaya jemput paksa tersebut merupakan atas perintah Kejari Rengat, Nomor: Print-28/N.4.12/FU.1/01/2016 tertanggal 8 January 2016.

"Saat ini Thamsir Rachman sudah kita masukan ke LP Kelas II A Pekanbaru. Thamsir Rahman dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55, tentang tindak pidana korupsi," tegas Roy Modino.

Masih kata Kasi Pidsus Kejari Rengat itu, sebagai mana yang didakwakan kepadanya, Thamsir sejak tahun 2000-2008 lalu selaku Bupati Inhu dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Thamsir mengambil kebijakan tidak tertulis dan membenarkan penggunaan kas daerah melalui mekanisme kas bon.

"Atas perbuatan itu, Thamsir secara berjemaah bersama pimpinan dan Anggota DPRD Inhu, oknum pejabat SKPD dan pihak ketiga atau rekanan telah menimbulkan kerugian negara atau pemerintah Kabupaten Inhu sebesar, Rp79.875.035.623," ujar Roy Modino menjelaskan.***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Inhu, Pekanbaru
Sumber:GoRiau.com
wwwwww