Kepala Daerah Tak Bisa Seenaknya Ganti Pejabat Hanya karena Berbeda Haluan, Ini UU yang Mengatur
![]() |
Ilustrasi. |
Senin, 04 Januari 2016 11:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau menegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di provinsi, maupun kabupaten/kota tidak bisa melakukan pergantian jabatan dalam masa 6 bulan berakhirnya jabatan. Hal ini disampaikan Kepala BKPPD Riau, Asrizal menyikapi keresahan pejabat di kabupaten/kota yang mendapat sinyal akan diganti. "Seperti kawan-kawan di Kabupaten Rohul (Rokan Hulu), ada sinyal dari bupati-nya (Achmad, red) akan melakukan pergantian dengan dugaan karena bukan satu haluan lagi," kata Asrizal, Senin (4/1/2016) di Pekanbaru.Dijelaskannya, aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 162 Ayat 3, bahwa gubernur, bupati/wali kota dilarang melakukan pergantian terhitung 6 bulan sejak pelantikan atau 6 bulan dalam masa berakhir jabatannya."Karena kawan di daerah, seperti di Rohul banyak yang menghubungi saya dan meminta penjelasan tentang aturan serta undang-undang untuk melakukan pergantian ini," kata Asrizal.Keresahan para pejabat di daerah ini diduga karena dipicu dari hasil Pilkada Serentak 2015 lalu. Terbetik kabar, pejabat yang tidak sehaluan terancam diganti. "Ini yang kita ingin luruskan, dalam hal ini, jabatan PPK atau Bupati di sana mungkin sudah dalam masa 6 bulan jelang berakhir masa jabatannya," ujar Asrizal. ***






















