Home > Berita > Inhu

Lihat Anak Usai Mandi Pakai Handuk, Bapak "Rutiang" di Inhu Ini Langsung Birahi dan Perkosa Si Anak

Lihat Anak Usai Mandi Pakai Handuk, Bapak Rutiang di Inhu Ini Langsung Birahi dan Perkosa Si Anak

Tersangka Nsk.

Rabu, 30 Desember 2015 22:18 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Julukan bapak 'rutiang' pantas ditujukan pada Nsk (34), warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Indragiri Hulu, Riau ini. Pasalnya, bapak bertubuh ceking itu tega menggagahi Nps (13) yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri. Informasi yang dihimpun dari kepolisian setempat, perbuatan biadab itu dilancarkan pelaku pada, Senin (28/12/2015) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Dusun Ingin Jaya, Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu.

"Sore itu, korban dan pelaku hanya tinggal berdua saja di rumah tersebut. Begitu korban Nps selesai mandi dan masih mengenakan handuk, pelaku memanggil korban dan meminta untuk melayani dirinya berhubungan badan," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Rabu (30/12/2015).

Korban sempat menolak niat keji sang ayah, namun pelaku mengancam dan akhirnya korban menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan intim.

"Begitu merasa puas, pelaku langsung meninggalkan korban sendirian dan meminta untuk tidak menyebutkan kejadian itu kepada siapa pun. Awas, jangan bilang siapa-siapa, ujar pelaku seraya pergi menjemput Sl (33) istrinya yang saat itu berada dirumah saudaranya," titur Yarmen menjelaskan.

Begitu tiba di rumah, ibu korban Sl menaruh curiga saat melihat ada yang aneh dengan sikap anaknya itu. Sl pun menanyakan apa sebenarnya yang terjadi, dengan nada terbata dan sambil menangis, korban menceritakan semua perbuatan bejad ayahnya itu.

Tidak senang dengan perbuatan pelaku, Sl melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polsek Kuala Cenaku untuk diproses secara hukum.

"Pelaku sudah kita ditangkap dan kita amankan di Mapolsek Kuala Cenaku. Atas perbuatnnya pelaku dapat dijerat dengan UU perlindungan anak dan perbuatan cabul dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Yarmen menjelaskan.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Inhu, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww