Home > Berita > Riau

Terdakwa Pembakar Lahan Tahura Minas Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar, Anggota MPR Gafar Usman: Jangan Hanya Masyarakat, Perusahaan Juga Harus Dihukum

Terdakwa Pembakar Lahan Tahura Minas Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar, Anggota MPR Gafar Usman: Jangan Hanya Masyarakat, Perusahaan Juga Harus Dihukum

Ilustrasi. Kebakaran Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Minas Kabupaten Siak, Senin (17/2/2015) silam. (foto: goriau.com/harisscorp)

Minggu, 27 Desember 2015 21:05 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pribadi maupun perusahaan yang terbukti bersalah dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab masyarakat dan perusahaan berkedudukan sama di muka hukum. Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman, menjawab pertanyaan proses hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan kerugian yang besar.

"Bila masyarakat terbukti bersalah, ya harus dikenai sanksi sesuai dengan kesalahannya," kata Gafar di Jakarta (Minggu, 27/12/2015). Kendati demikian, menurut dia, perlu dilihat kasus dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Apakah terdapat pelanggaran norma maupun undang-undang yang dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung (MA), ada sejumlah anggota masyarakat yang diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus kebakaran hutan. Salah satunya adalah perkara kasasi nomor 1809 K/Pid.Sus/2014 dengan terdakwa Andi Saputra Harahap bin Ahmadi-Sen Harahap.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura mendakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Barang bukti yang ditetapkan berupa 1 buah mancis merek Tokai dan 6 potong kayu terbakar. Dalam dakwaan disebutkan pada Selasa 11 Maret 2014, terdakwa membakar daun kering dan kayu kering sebanyak 3 titik masing-masing seluas 1×2 meter dengan menggunakan mancis. Tujuannya membersihkan lahan yang akan digunakan untuk menanam sayuran. Terdakwa melakukan pembakaran lahan di lokasi Tahura Minas Dua.

Di tingkat pertama, PN Siak menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp3 miliar. Jaksa banding, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Namun majelis hakim kasasi yang diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkostar menolak kasasi jaksa yang berarti terdakwa divonis sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yakni penjara selama dua tahun dan denda Rp3 miliar.

Sementara itu, ketika meninjau titik api atau hotspot di Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada 24 September 2015, Presiden Jokowi sempat menyatakan ketika melakukan land clearing, budaya lama warga masyarakat adalah dengan membakar lahan. "Itu juga sosialisasi besar-besaran harus dilakukan, tidak boleh lagi seperti ini," ujarnya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim, Politik
Sumber:Rmol.co
wwwwww