Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Pematangan Lahan Kantor Camat Pucukrantau Kuansing

Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Pematangan Lahan Kantor Camat Pucukrantau Kuansing

Ilustrasi pematangan lahan.

Selasa, 22 Desember 2015 20:15 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pematangan lahan Kantor Camat Pucukrantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (21/12/2015) lalu. Keempat orang yang ditahan tersebut yakni Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing Fd, mantan Camat Pucukrantau yang kini menjabat Camat Kuantan Mudik BA, Pegawai CKTR Gus dan seorang kontraktor Har.

Para tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh Kejari Telukkuantan. Setelah dinyatakan lengkap, keempatnya langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Telukkuantan.

Untuk diketahui, pematangan lahan Kantor Camat Pucukrantau dilakukan pada tahun 2013 silam. Ketika itu, perusahaan yang dipimpin Har ditunjuk sebagai pelaksana dengan anggaran mencapai Rp177 juta.

Namun, dari hasil pemeriksaan program pematangan lahan tidak pernah dikerjakan oleh perusahaan pemenang, namun dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di kecamatan tersebut.***

(Farid Mansyur)
Kategori : Kuansing, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww