Home > Berita > Riau

Digiring dari Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi, Ini Reaksi Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun

Digiring dari Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi, Ini Reaksi Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun

Tersangka Tengku Azmun Jafar saat digiring dari ruangan Ditkrimsus Polda Riau, Selasa (22/12/2015). Mantan Bupati pelalawan ini Diserahkan ke Kejati Riau untuk menjalani proses tahap II.

Selasa, 22 Desember 2015 12:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan tersangka korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses tahap II, Selasa (22/12/2015). Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim Didampingi didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan berkas perkara TAJ dinyatakan sudah lengkap.

"Hari ini kita serahkan alat bukti dan tersangka ke Kejati Riau, " terangnya kepada wartawan. Pantauan tribunpekanbaru.com yang dikutip potretnews.com, Tengku Azmun Jafar tampak keluar dari ruang ditkrimsus pada pukul 11.45 WIB Dengan dikawal penyidik.

Tampak ia menyimpulkan senyum sebelum dinaikkan ke dalam mobil Avanza warna hitam. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Sebelumnya, Polda Riau menahan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar. Azmun dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-Lumba, Pekanbaru, Selasa (8/12/2015) lalu. Polisi menahan Azmun terkait dengan korupsi pengadaan lahan Praja Bhakti pada tahun 2002 silam.

Dalam kasus tersebut, Azmun diduga menerima aliran dana dari nilai Rp 38 miliar dari kerugian negara. Kasus tersebut sudah terendus sejak 2 tahun yang lalu. Berawal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan pada tahun 2002 membeli tanah seluas 110 hektar. "Pada saat pembelian tanah tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan 7 orang tersangka dari kasus ini. "Tertinggal satu tersangka lagi yakni T Azmun Jaafar, pada saat itu dia belum bisa disidik karena dia masih bersangkutan dengan kasus KPK," terang Ari.

Selain itu, tersangka juga sedang dalam masa pembebasan bersyarat dari LP Suka Miskin Bandung. "Kami akan terus berkoordinasi dengan LP Suka Miskin bahwa tersangka akan disidik ulang," jelas Ari. Menurut hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini sebesar Rp 38 miliar.

"Diduga adanya aliran dana dari pembebasan lahan ini tersangka menerima sejumlah aliran uang yang diberikan secara bertahap," papar Ari. Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka terkait kasus ini.

Mereka adalah Syahrial Hamid selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan yang divonis 8 tahun, T Kasroen selaku mantan Sekda Pelalawan divonis 2 tahun, Lahmudin selaku mantan DPPKD divonis 5 tahun.

Selanjutnya Al Azmi selaku kepala seksi di Kantor PertanahanPelalawan divonis 7 tahun, Tengku Alfian selaku staf SekdaPelalawan divonis 5 tahun, Rahmat selaku staf DPPKD Pelalawandivonis 4 tahun dan Drs Marwan Ibrahim selaku mantan Wakil Bupati Pelalawan yang divonis 6 tahun. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Pelalawan, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww