Home > Berita > Riau

Satu Lagi Direksi Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Riau

Satu Lagi Direksi Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Riau

Ilustrasi.

Selasa, 15 Desember 2015 11:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang berisinisal INW, Direksi PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan yang bersangkutan merupakan tersangka kedua setelah penyidik menetapkan tersangka berinisial FK dari perusahaan yang sama beberapa waktu lalu.

"Untuk kedua tersangka penyidik masih terus memenuhi berkas pemeriksaan," ujar Guntur di Pekanbaru, seperti dikutip Antara, Selasa (15/12/2015).

FK yang merupakan Manager Operasional PT LIH ditahan di Polda Riau sejak 17 September 2015 atas dugaan membakar lahan seluas 533 hektar di Pelalawan.

Guntur menyebut secara keseluruhan Polda Riau telah menetapkan sebanyak tiga korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan lima tersangka perorangan. Selain PT LIH, penyidik telah menetapkan petinggi PT Palm Lestari Makmur asal Indragiri Hulu sebagai tersangka.

Untuk PT Palm Lestari Makmur (PLM), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial EJP selaku manager plantation, NMC sebagai manager finance dan LJP selaku direktur sebagai tersangka.

"Dua dari tiga tersangka itu merupakan warga negara asing yakni EJP dari Malaysia dan NMC dari India," jelas Guntur seraya menambahkan pihaknya sedang menyelidiki satu lagi perusahaan namun belum menetapkan tersangkanya.

Lebih lanjut, Guntur menyatakan Polda Riau sebagai Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 68 tersangka pelaku pembakaran lahan yang terdiri dari 63 tersangka perorangan dan lima dari korporasi.

Guntur menjelaskan seluruh tersangka berasal dari 71 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 53 LP perorangan dan 18 LP secara korporasi.

Dia menambahkan bahwa dari 71 LP yang ditangani, 27 LP telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21, 28 LP dalam proses sidik sementara 16 LP lainnya Tahap I atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

"Untuk korporasi, 16 LP masuk kedalam tahap penyidikan sementara dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," tukas Guntur.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Riau, Umum, Lingkungan
Sumber:Harianterbit.com
wwwwww