Masuk Kamar Lewat Jendela, Mandor Perusahaan Setubuhi Gadis Belia di Pelalawan

Masuk Kamar Lewat Jendela, Mandor Perusahaan Setubuhi Gadis Belia di Pelalawan

Ilustrasi.

Selasa, 15 Desember 2015 11:34 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Seorang mandor perusahaan di berinisial YS (33), warga Perumahan PT CDSL Areal 268, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terpaksa mendekam dalam jeruji besi karena menyetubuhi anak di bawah umur. Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban, Wadino (48) datang dan melapor ke Polsek Bandar Sekijang, terkait peristiwa yang menimpa anaknya. YS dilaporkan, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian persetubuhan tersebut terjadi di Perumahan PT CDSL Areal 268, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, beberapa hari sebelum dilaporkan.

Pelaku yang masih tetangga korban ini, menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun dengan cara masuk ke kamar tidur korban lompat lewat jendela.

Kapolsek Bandar Sekijang, AKP Adi Ptanoto SH, membenarkan adanya laporan tindak pidana ini.

"Benar, ada laporan dari orang tua korban. Dan kita sudah menerima laporannya, saat ini sudah proses," kata Kapolsek.

Diungkapkannya, pihaknya telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), membuat laporan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyidikan.

"Selasa kemarin, Kanit Reskrim bersama anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," tutup Kapolsek.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Pelalawan, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww