Kasus Tipikor Cetak Sawah Pelalawan Masih Berkembang, Jaksa Bidik Oknum Lain yang Selama Ini Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Kasus Tipikor Cetak Sawah Pelalawan Masih Berkembang, Jaksa Bidik Oknum Lain yang Selama Ini Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Ilustrasi peoyek cetak sawah. (foto: internet)

Rabu, 11 April 2018 19:55 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Kasus korupsi cetak sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, tahun 2012 telah divonis hakim PN Tipikor Pekanbaru Senin (9/4/2018). Kedua terdakwa, Jumaling dan Kharuddin, divonis seragam yakni hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Meski telah putus hakim, kasus korupsi cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Telukmeranti ini tak terhenti sampai disitu saja. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru atas proyek mangkrak senilai Rp1 milar itu.

”Bulan lalu sprindiknya sudang ditandatangani. Ppenyelidikan baru dalam kasus cetak sawah ini sedang progres sekaran,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, Rabu (11/4/2018), seperti ditulis laman tribunnews.com yang dilansir potretnews.com.

Lasargi Marel mengungkapkan, penyidikan baru terhadap kasus lama ini didasar beberapa fakta di persidangan saat tersangka Kaharuddin dan Jumaling diperiksa. Termasuk keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan di depan majelis hakim.

Kesaksian terdakwa dan saksi mengarah kepada oknum lain yang diduga bertanggungjawab atas proyek gagal tersebut. Bahkan lebih spesifik mengarah ke pejabat terkait di Distan Pelalawan yang mengetahui perjalanan proyek yang dicairkan 100 persen ini.

Pejabat maupun pegawai dari Distan selama ini hanya dipanggi dan diperiksa sebagai saksi saja.

Namun belum ada yang jadi tersangka hingg diseret ke kursi pesakitan. Sebab terdakwa Jumaling dan Kaharuddin merupakan pihak swasta yang berperan sebagai ketua kelompok tani (poktan) serta perantara (broker) kepada kontraktor pelaksana.

”Tak mungkin cuma dari swasta saja tersangkanya, sedangkan pihak dinas (pejabat) tidak ada. Di mana-mana itu harus ada," imbuh mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar ini.

Pria yang akrab disapa Marel ini akan menyusun strategi baru dalam menguak fakta lain dalam perkara cetak sawah. Selanjutnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, kasus tipikor cetak sawah tahun 2012 terungkap setelah ada temuan dan laporan ke kejaksaan.

Saat itu proyek cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Telukmeranti tidak terlaksana. Padahal kegiatan yang dibiayai melalui APBN senilai Rp1 miliar itu dicairkan 100 persen.

Dua terdakwa sudah terjerat, Jumaling dan Kaharuddin, dari pihak swasta. Sekarang giliran pegawai atau pejabat di Distan untuk dijebloskan ke penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim, Umum
wwwwww