Dua Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah di Desa Gambut Pelalawan Segera Jalani Sidang

Dua Tersangka Kasus Korupsi Cetak Sawah di Desa Gambut Pelalawan Segera Jalani Sidang

Ilustrasi. (INTERNET)

Senin, 01 Juli 2019 22:25 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Gambut Pelalawan Riau, dua tersangka segera jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau berencana akan melimpahkan kasus dugaan korupsi cetak sawah Dinas Pertanian tahun 2012 ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan depan untuk melanjutkan proses hukumnya.

Perkara korupsi cetak sawah jilid II itu akan dilimpahkan setelah rencana dakwaan (rendak) selesai disusun oleh tim Jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Hal itu berdasarkan petunjuk dari Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South, yang juga menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menghadapi persidangan.

”Rencana kita pekan ini kita limpahkan kasus cetak sawah. Mungkin hari Selasa dan paling lambat Rabu-lah," ungkap Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH, melalui Kasi Pidsus Andre Antonius SH, Senin (1/7/2019).

Andre Antonius menuturkan, kedua tersangka dalam kasus ini, Muhammad Yunus dan Sutrisno, sampai saat ini dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dari Dinas Pertanian Pelalawan itu ditahan penyidik kejaksaan sejak 23 Mei lalu. ”JPU dalam persidangan nanti, saya bersama tim Pidsus langsung. Setelah dilimpahkan mudah-mudahan jadwal sidang segera keluar," imbuh Andre.

Seperti diketahui Kejari Pelalawan menahan dua tersangka kasus korupsi cetak sawah tahun 2012 di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Telukmeranti.

Keduanya berasal dari pemerintahan yakni M Yunus merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Sutrisno merupakan Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga mantan Kepala UPTD Pertanian Telukmeranti.

PNS dan pesiunan ini merupakan rombongan kedua yang menjadi korban proyek cetak sawah senilai Rp1 miliar yang diduga gagal itu.

Satu tahun lalu jaksa menjebloskan dua tersangka yakni Jumaling sebagai ketua kelompok tani (poktan) dan Kharuddin sebagai kontraktor. Mereka saat ini sedang menjalani hukuman sesuai vonis dari hakim.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Dugaan KORUPSI Cetak Sawah di Desa Gambut Pelalawan Riau, Dua Tersangka Segera Jalani Persidangan"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww