Home > Berita > Siak

Merasa Ada yang Aneh dengan Penetapannya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bansos E-Learning Siak, Syofyan MPd Minta Bantuan Pengacara Top Razman Arif Nasution

Merasa Ada yang Aneh dengan Penetapannya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bansos E-Learning Siak, Syofyan MPd Minta Bantuan Pengacara Top Razman Arif Nasution

Pengacara kondang H Razman Arif Nasution, bersama kliennya H Syofyan MPd. (foto: infosiak.com)

Sabtu, 28 November 2015 21:58 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Mencuatnya kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) E-Learning tahun 2014, di 48 sekolah dasar (SD/sederajat) Kabupaten Siak, Riau, memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Apalagi pada dugaan kasus korupsi tersebut hanya menyeret satu nama, yakni mantan Kabid SD Dinas Pendidikan (Disdik) Siak Drs H Syofyan MPd. Alhasil, Kabid SD Disdik Siak itu harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Siak, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada sekitar 3 bulan lalu.

Kini dirinya berupaya melakukan pembelaan diri dengan mendatangkan pengacara kondang H Razman Arif Nasution SH dari Jakarta, untuk mendampinginya selama menjalani proses di Polres Siak.

”Saya merasa sangat aneh, kok saya bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Siak dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos E-Learning tahun 2014 lalu. Padahal dana itu oleh pemerintah pusat langsung disalurkan ke rekening sekolah penerima masing-masing, tanpa melalui saya proses penyalurannya,” terang Syofyan, Jumat (27/11/2015), seperti dikutip potretnews.com dari infosiak.com.

Syofyan juga menyebutkan, penyaluran dana bansos pusat itu sebesar Rp54 juta untuk setiap sekolah, yang kemudian pihak sekolah sendiri yang menentukan terkait penggunaan dana bansos tersebut.

”Setelah dana bansos itu diterima oleh masing-masing sekolah, pihak sekolahlah yang menentukan uang itu digunakan untuk apa, dan bukan atas arahan saya proses penggunaannya. Atas tudingan korupsi terhadap diri saya ini lah, maka saya meminta pengacara untuk mendampingi saya dalam menyelesaikan masalah ini,” tandasnya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Siak, Hukrim
Sumber:Infosiak.com
wwwwww