Home > Berita > Riau
Kompolnas Monitor Kasus Dugaan Penganiayaan Istri oleh Eks Sopir Kapolda Riau

Astaga... Istri Oknum Polisi di Riau Ini Mengaku Pernah Disulut Api Rokok, Disiram Air Panas, Ditampar, Dibenturkan ke Tembok dan Ditodong Senjata Api oleh Suaminya

Astaga... Istri Oknum Polisi di Riau Ini Mengaku Pernah Disulut Api Rokok, Disiram Air Panas, Ditampar, Dibenturkan ke Tembok dan Ditodong Senjata Api oleh Suaminya

Ilustrasi penganiayaan.

Minggu, 08 November 2015 17:14 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia melakukan monitoring terkait kasus dugaan penganiayaan oknum polisi di Riau terhadap istrinya. "Kalau terbukti, maka itu sudah kejahatan atau tindak pidana, dan proses (hukuman) tidak cukup hukuman disiplin internal," tandas Komisioner Kompolnas RI, Irjen Purn Logan Siagian, seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Minggu (8/11/2015).

Logan Siagian menyarankan korban (istri oknum, red), agar membuat pengaduan resmi ke Kompolnas, supaya pihaknya dapat menindaklanjuti penanganan kasus tersebut.

"Selain ke polisi, laporkan juga ke kita, tujuannya agar kita bisa tindak lanjuti dengan klarifikasi sesuai prosedur, ditunggu," ujarnya.

Seperti telah dilansir potretnews.com, Jumat (30/10/2015), brigadir berinisial AW, anggota polisi yang berdinas di Ditlantas Polda Riau yang diduga melecehkan serta menganiaya istrinya berinisial M selama bertahun-tahun, kini terancam mendapat sanksi pidana. Bahkan sang istri sudah membuat laporan resmi ke kepolisian.

Kasus ini juga tak luput dari perhatian Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Achmad Nurda Alamsyah. Senada dengan Irjen Logan, Kombes Alamsyah bahkan meminta langsung M agar membuat laporan ke direktorat reserse kriminal umum.

"Saya sudah bertemu dan mendengar cerita (dugaan KDRT) dari dia (M). Ini luar biasa, tidak bisa ditoleransi. Kita sudah arahkan (M) membuat laporan resmi," jawab Kombes Alam, akhir pekan lalu. "Sudah direspons dengan baik, saya juga sudah membuat laporan resmi ke Polda Riau, sudah di visum juga," kata korban M, terpisah.

Dengan begitu, Brigadir AW bakal terancam dihukum pidana, atas dugaan kekerasan fisik yang dia lakukan kepada istri sahnya M. Sebelumnya, AW sudah menjalani sidang disiplin kepolisian, namun hukuman itu disesalkan sang istri karena dia hanya disanksi ringan. Ini yang membuat M tak terima dan akhirnya buka suara.

Menurut M, selama sembilan tahun pernikahannya, ia kerap mendapat perlakuan tak patut dari Brigadir AW, seperti disulut rokok, disiram dengan air panas, ditampar, dibenturkan ke tembok, bahkan ditodongkan senjata api. Tak cuma di situ, menurutnya, AW juga sering ketahuan berselingkuh, hingga jadi pemicu pertengkaran.

Sampai sekarang, belum ada klarifikasi langsung dari Brigadir AW terkait tuduhan yang diberikan padanya. Adapun AW adalah anggota yang berdinas di Ditlantas Polda Riau. Sebelumnya, dia juga tercatat pernah menjadi sopir Kapolda Riau sebelumnya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww