Home > Berita > Inhu

Bawa Ganja 23 Gram dan Lari Pontang-panting saat Disapa Orang, Pria Ini Ditangkap di Inhu

Bawa Ganja 23 Gram dan Lari Pontang-panting saat Disapa Orang, Pria Ini Ditangkap di Inhu

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo memaparkan kronologis penangkapan tersangka AD.

Kamis, 26 November 2015 10:44 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Seorang pria berinisial AD, warga Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap personil Polsek Lirik, Inhu, karena membawa 23 kilogram daun ganja kering, di Jalan Lintas Timur Desa Japura, Lirik, Inhu, Riau. Awalnya pria 30 tahun turun dari bus jurusan Palembang yang ditumpanginya, tepatnya di depan Rumah Makan Simpang Raya, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Inhu. Saat turun, pria ini menenteng tas dan kardus.

Pada Selasa (24/11/2015) sinag itu, AD langsung melangkahkan kakinya mendekat ke jembatan panjang Japura. Ia berjalan di depan rumah AA, salah satu warga sekitar. Pria asal Sumsel ini beberapa menit berdiri di depan rumahnya.

Curiga, AA langsung menanyakan apa yang dibawanya. AD pun kaget, dan ia menjawab bawaannya itu keripik. Karena ketakutan, AD langsung pakai jurus langkah seribu. Ia sampai luka, dan meninggalkan tas serta kardus yang ditentengnya, lari ke belakang rumah tersebut.

Melihat pria yang disapanya lari, AA semakin curiga dan mengecek isi barang tentengan milik orang yang melarikan diri. Ia kaget saat mengecek isi tas hitam dan kardus adalah daun ganja yang dibungkus lakban.

Memiliki nomor kantor Polsek Lirik, AA pun memberitahu temuannya itu. Anggota piket dan Reskrim Polsek Lirik langsung bergerak ke TKP. Isi tas dan kardus diperiksa, ditotal isinya 23 kilogram ganja siap edar.

AA menceritakan ciri-ciri pakaian dan postur pria yang membawa ganja lumayan banyak itu. Anggota langsung bergerak menyisir rumah-rumah warga .

Ternyata AD belum lari terlalu jauh, ia ditemukan saat akan membeli sandal di warung milik MY. Sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, AD langsung diamankan dan dijumpakan dengan saksi. Ketika dijumpakan AA membenarkan.

AD langsung dibawa ke Polres Inhu untuk mengetahui ke mana tujuan dibawa ganja 23 kilo itu, atau siapa pemesannya.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak SH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX mengatakan, atas temuan ini pihaknya akan melakukan
(Wawan Setiawan)
Kategori : Inhu, Hukrim
Sumber:pekanbarumx.co
wwwwww