Home > Berita > Riau

Riau Ladang Subur Peredaran Narkoba, Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Bal Ganja dari Sumut ke Pekanbaru

Riau Ladang Subur Peredaran Narkoba, Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Bal Ganja dari Sumut ke Pekanbaru

Penyelundupan 15 bal ganja yang berhasil digagalkan dari Sumut ke Riau.

Kamis, 03 Maret 2016 10:35 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Tim Opsnal Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, mengagalkan penyelundupan ganja dari Sumut ke Pekanbaru, Provinsi Riau. Saat itu, polisi menangkap tersangka IS (16) alamat Desa Rumah Aceh, Kecamatan Lhoksemawe, Aceh Utara, yang berperan sebagai pembawa ganja menggunakan jasa pengangkutan Bus Putra Pelangi BL 7543 AA tujuan Medan-Pekanbaru Riau.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto melalui Kasubdit Jahtanras AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kanit Opsnal Kompol Anggoro Wicaksono, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan disertai penggeledahan, ditemukan 15 bal daun ganja kering yang dibawa tersangka IS dengan tujuan Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berangkat dari Lhokseumawe ke Medan menggunakan Bus Putra Pelangi, Selasa (1/3/2016) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, tersangka yang turun di Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Sunggal, sekira pukul 11.00 WIB, belum membawa ganja tersebut.

"Sekira pukul 15.00 WIB, tersangka bertemu MAOP yang saat ini berstatus buron di loket Putra Pelangi Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Sunggal. Kepada tersangka, MAOP menyerahkan koper berisi 15 bal ganja, uang jalan Rp200 ribu, serta tiket Bus Putra Pelangi tujuan Medan-Pekanbaru. Tersangka ditangkap setelah petugas menghentikan bus yang melintas di flyover Amplas,” jelasnya.

Kompol Anggoro Wicaksono menambahkan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti 1 koper hitam berisi 15 bal ganja, 1 bungkus kopi untuk menghilangkan bau ganja, satu jaket jeans biru sebagai lapisan atas bagian dalam koper, satu tikar kecil sebagai lapis bawah dalam koper, uang Rp200 ribu, dua unit telepon genggam, tiket Bus Pelangi atas nama tersangka, serta slip bagasi koper tersangka.

Setelah penangkapan itu, tambahnya, polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditreskrimum Poldasu dan selanjutnya dilimpahkan ke Ditres Narkoba Poldasu untuk penanganan lanjutan kasus itu. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
Sumber:Waspada.co.id
wwwwww