Home > Berita > Riau

Kejati Riau Diminta Serius Usut Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek Dinas Pendidikan Bengkalis, ”Apa Hasil Pulbaket?”

Kejati Riau Diminta Serius Usut Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek Dinas Pendidikan Bengkalis, ”Apa Hasil Pulbaket?”

Ilustrasi. Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Selasa, 17 November 2015 00:40 WIB
Mukhlis
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta serius mengusut kasus dugaan tindak pidana penyimpangan proyek peningkatan fasilitas, dan prasarana sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2014 lalu. Keseriusan tersebut diperlukan agar publik tidak bertanya-tanya dan tetap percaya dengan kinerja institusi penegak hukum, serta memperjelas status pihak-pihak yang telah dimintai keterangan terkait kasus itu.

”Kita masih ingat dengan pernyataan Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan dan Hukum) Kejati Riau Bapak Mukhzan di media massa sekira setengah tahun lalu, bahwa penyidik sudah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari sejumlah pihak. Nah, sekarang yang kita tunggu adalah hasilnya. Kalau memang ada yang memenuhi unsur tindak pidana sampaikan ke publik,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Muda Informasi Teknologi, Ibnu Chalik ST dalam suatu percakapan dengan potretnews.com, Senin (16/11/2015) malam.

Dia berpendapat, belum diumumkannya hasil kerja penyidik membuat pihak-pihak yang telah dipanggil menjadi ”tersandera” dan tidak tenang dalam melakukan aktivitas.

”Semakin cepat mengumumkan semakin bagus. Supaya tuntas dan tidak menjadi beban bagi pihak-pihak itu. Apa hasil pulbaket? Inilah saatnya kejaksaan menunjukkan kinerja terbaik dan kita mendukung,” kata dia.

Sebelumnya, seperti dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com terbitan Senin, 11 Mei 2015 yang menulis, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini sedang melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana penyimpangan proyek peningkatan fasilitas, dan prasarana sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2014 lalu.

Penyidik telah memanggil sejumlah pihak yang mengetahui kegiatan tersebut. Di antara pihak yang dipanggil termasuk Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis Herman Sani. Proses penyelidikan atas kasus ini dilakukan Kejati setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Setia Untung Arimuladi.

"Penyidik sudah mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak. Kepala Dinas Pendidikan, Herman Sani juga telah dimintai keterangannya. Begitu ditemukan adanya unsur tindak pidana, kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan.

Sebagaimana diketahui, Herman Sani saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis karena mencalon sebagai Bupati Rokan Hilir, untuk yang ketiga kalinya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww