Wow, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Terpaksa Menyamar sebagai Pembeli untuk Menangkap Bandar Sabu

Wow, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Terpaksa Menyamar sebagai Pembeli untuk Menangkap Bandar Sabu

Ilustrasi.

Jum'at, 13 November 2015 03:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (11/11/2015), Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH, menyamar sebagai pembeli, akhirnya berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di Jalan Kuantan tepat di depan Hotel Hollywod Kota Pekanbaru, Riau. Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesamana Riza SH, saat melakukan ekspos penangkapan terhadap tersangka ES alais AT di ruangannya, Kamis (12/11/2015) siang.

"Penangkapan ini berawal adanya informasi dari salah satu warga keturunan Tionghoa, bahwa tersangka adalah pengedar sabu-sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, saya sendiri dengan beberapa anggota melakukan penyamaran dan memesan sejumlah paket sabu-sabu kepada tersangka ES alias At tersebut," ungkapnya.

Adapun kronologis penangkapan menurut Kompol Iwan, dilakukan setelah polisi melakukan pemancingan dengan mengajak tersangka untuk bertransaksi narkoba, setelah bernegosiasi melalui telepon seluler, kesepakatan pun terjadi.

"ES ditangkap di dalam mobil saat akan bertransaksi dengan saya yang menyamar menjadi pembeli," kata Iwan Lesmana.

Tersangka ES alias At (45) merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara, yang tinggal di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket sedang senilai Rp 38 juta.

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 20 paket sedang, dengan perpaketnya seberat 1 gram yang disimpan dalam bungkus VCD Dora Emon. Selain itu, ada juga satu bong isap sabu dan handphone merk Samsung.

Kompol Iwan juga menjelaskan, barang haram tersebut, dipasok dari Medan, Sumatera Utara oleh seorang bandar berinisial AL, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi jaringan pengedar di Medan mengirimnya ke Pekanbaru dan pembayarannya dilakukan pelaku dengan cara melalui rekening bank ," jelasnya.

Sementara tersangka ES mengaku baru dua bulan bekerja sebagai pengedar sabu-sabu. Ia berkilah pekerjaan ini dilakukannya untuk memenuhi biaya hidup keluarganya, karena selama dua bulan berada di Pekanbaru, dia belum mempunyai pekerjaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

"Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang tengah dalam pengejaran. Karena AL diduga bandar narkoba yang selama ini sebagai pemasok ke Kampungdalam," tuturnya.

Guna penyidikan lebih lanjut tersangka EE dan barang bukti 20 paket sabu, satu unit handphone, dan satu VCD Doraemon diamankan di Mapolresta Pekanbaru.***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww