Home > Berita > Inhil

Ulah "Nakal" Petugas Parkir di Tembilahan Terungkap dalam Rapat Banleg DPRD Inhil

Sabtu, 14 November 2015 16:18 WIB
Advertorial
ulah-nakal-petugas-parkir-di-tembilahan-terungkap-dalam-rapat-banleg-dprd-inhilAnggota Banleg DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Wisnaria SH.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Ulah petugas parkir di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, khususnya di wilayah Kota Tembilahan dikeluhkan masyarakat. Petugas parkir melakukan pungutan parkir tanpa memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Seperti yang terungkap dalam rapat Badan Legislasi (Banleg) DPRD Inhil kemarin, bahwa pungutan parkir di wilayah Inhil dikontrakkan kepada salah satu pihak, yang bersifat monopoli. Diketahui dalam rapat tersebut pemegang kontrak parkir mendapatkan uang parkir per tahunnya lebih kurang Rp 1 miliar.

Besarnya pendapatan yang di peroleh pemegang kontrak parkir tersebut, tidak disertai dengan penyebaran tiket parkir di lapangan. Terungkap bahwa pungutan parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat senilai Rp 2 ribu sampai dengan Rp 5 ribu.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir menegaskan bahwa pungutan parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp5 ratus dan pungutan parkir kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir.

Anggota Banleg DPRD Inhil Wisnaria SH dikonfirmasi, Jumat (13/11/2015) membenarkan, kalau persoalan pungutan retribusi parkir tanpa karcis atau tiket parkir sudah dibahas oleh Banleg DPRD Inhil. ''Masyarakat silakan menolak membayar parkir jika petugas parkir tidak memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan,'' kata Wisnaria.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Inhil ini, Perda Parkir akan dilakukan pengkajian dan pembahasan yang matang di Banleg guna revisi atas Perda Parkir yang sudah berusia 4 tahun. Perda Parkir direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.

''Nantinya tarif Perda parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1000 dan kendaraan roda 4 Rp 2000,'' ujar anggota dewan perwakilan perempuan Inhil yang sedang menyelesaikan pendidikan Pascasarja Universitas Islam Riau jurusan master hukum.

Wisnaria mengakui, kalau saat ini di Kabupaten Inhil pungutan parkir yang dilakukan petugas lapangan banyak yang tidak menggunakan tiket parkir. Praktik lapangan pungutan parkir kendaraan roda memang dilapangan ada kabar senilai Rp 2 ribu dan roda empat bahkan mencapai Rp 5 ribu. ''Dengan isu praktik pungli parkir di lapangan maka, kita akan bahas Perda Parkir 2011 guna melakukan revisi,'' katanya. (adv/dewan)

Kategori : Inhil, Politik
wwwwww