Ketua DPRD Inhil Ingatkan Pemkab agar Pedomani Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 dalam Penyusunan APBD

Senin, 31 Juli 2017 16:49 WIB
Advertorial
ketua-dprd-inhil-ingatkan-pemkab-agar-pedomani-permendagri-nomor-33-tahun-2017-dalam-penyusunanKetua DPRD Inhil Dani M Nursalam saat mengikuti Sosialisasi Permendagri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018, Senin (31/7/2017).
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pasca-terbitnya Peraturan Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dituntut agar dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dapat mengacu kepada peraturan tersebut. Hal tersebut, ditegaskan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, ketika acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018, Senin (31/7/2017).

Maka, dalam menyusun APBD, dikatakan Dani, pemkab harus tetap berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam penganggaran tidak dengan semena-mena.

''Kemudian dari sisi perencanaan, tentunya ada konsistensi perencanaan yang dilakukan, selama ini hal itu sudah tertuang dalam penyusunan APBD,'' jelasnya. Tidak hanya itu, dalam menyusun KUA-PPAS, dikatakan Ketua DPC PKB Inhil itu, juga harus mengacu kepada peraturan tersebut.

''Dengan adanya peraturan ini maka akan terjadi sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,'' ujar Dani. (adv/dewan/suf)

wwwwww