Ingat Ya, di Tanggal Ini Jangan Tangkap Ikan Terubuk, Bisa Didenda Rp100 Juta dan 5 Tahun Penjara

Ingat Ya, di Tanggal Ini Jangan Tangkap Ikan Terubuk, Bisa Didenda Rp100 Juta dan 5 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Sabtu, 14 November 2015 04:25 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan agar tidak menangkap ikan terubuk pada waktu-waktu tertentu. Jika kedapatan, bisa didenda Rp100 juta dan penjara 5 tahun. Peringatan itu sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri KP No 59/2011. Berdasarkan keputusan itu, dilarang menangkap ikan terubuk pada tanggal 1, 13, 14, 15, 16, 28, 29, 30, kalender Hijriah yang jatuh pada periode bulan Agustus sampai November kalender Masehi.

Peringatan itu dicetak dan diletakkan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Dalam peringatan dari Menteri KP itu, juga ditulis konversi tanggal Masehi ke tanggal Hijriah untuk mengetahui tanggal larangan mengacu pada keputusan Menteri Agama RI tentang Penetapan 1 Syawal setiap tahunnya.

Sanksi penangkapan ikan terubuk berupa denda. Jika terbukti, didenda Rp100 juta sesuai UU No 45/2009 jo UU No 31/2004 dan penjara 5 tahun UU.

Menurut Kepala DKP Meranti Drs Askandar melalui Sekretaris Elfiadi, larangan itu sebenarnya telah diterapkan di Bengkalis. Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, peraturan itu akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Tim penilai itu telah sampai di Meranti. Kalau di Bengkalis sudah diterapkan, tapi ikan terubuk di Bengkalis sudah hampir punah," ujar Elfiadi.

Kata Elfiadi lagi, larangan tersebut dibuat karena untuk melestarikan ikan terubuk. Pada tanggal yang telah dilarang itu, Ikan terubuk dipercaya sedang berkembang biak.

"Untuk di Meranti, ikan terubuk banyak di daerah Telukbuntal, dan Pulau Tiga, mengarah ke perbatasan Pelalawan," ujar Elfiadi. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Meranti, Lingkungan
Sumber:GoRiau.com
wwwwww