Suap Pengesahan APBD Riau, Terdakwa Kirjauhari Tuding Mantan Ketua DPRD Johar Firdaus Terima Rp250 Juta

Suap Pengesahan APBD Riau, Terdakwa Kirjauhari Tuding Mantan Ketua DPRD Johar Firdaus Terima Rp250 Juta

Ahmad Kirjauhari

Jum'at, 13 November 2015 09:01 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sidang perkara dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru berjalan alot. Mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang jadi terdakwa, menuding saksi memberikan keterangan palsu. Sidang suap APBD Riau tahun 2014 dan 2015 ini digelar di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru, Kamis (12/11/2015). Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, yakni Johar Firdaus mantan Ketua DPRD Riau tahun 2015, Suparman dan mantan anggota DPRD Riau, Gumpita.

Dalam persidangan, Jaksa KPK sempat memutarkan alat bukti sadapan telepon seluler milik Johar Firdaus yang berkomunikasi dengan M Yafiz, Kepala Bappeda Riau.

Komunikasi itu pada 2 September 2014, pukul 22.00 WIB. Artinya, saat masa bakti Johar tersisa 4 hari lagi. Johar diduga mendesak Yafiz untuk segera mencarikan uang sebelum APBD Perubahan diketuk palu oleh DPRD Riau pada 4 September.

Petikan komunikasi dari Yafiz adalah, "Makanya, kalau kita sepakat, niat tulus, kawan-kawan itu nanti kita kasih uanglah. Kawan-kawan yang berkeinginan itu kan," kata Yafiz.

Namun Johar mengelak pernah meminta uang untuk pengesahan APBD perubahan tahun 2014. "Itu bukan untuk memberi uang, tapi untuk memberikan ruang," Johar berkelit. Jawaban Johar ini sempat mengundang gelak tawa para pengunjung sidang.

Percakapan telepon lainnya, juga diperdengarkan antara Johar dengan terdakwa Kirjauhari. Dalam percakapan itu Johar meminta Kirjauhari untuk segera bertemu. Percakapan ini pada 12 September, artinya setelah Johar 'pensiun' dari dewan.

Pada percakapan itu, mereka bersepakat mengadakan pertemuan di cafe Lick and Latte. Setelah percakapan itu, akhirnya Kirjauhari dan Johar bertemu di cafe tersebut, ditambah anggota dewan Riky Hariansyah.

Lantas apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu, yang kesannya Johar ngotot untuk minta bertemu?

"Biasalah kami hanya ngopi saja. Kami membicarakan soal rencana Riau Pesisir, tidak ada yang lain," kata Johar di hadapan Ketua Majelis Masrul.

Namun Kirjauhari menyampaikan keberatan atas bantahan Johar. "Saya keberatan atas keterangan saudara saksi Johar. Kami bertemu bertiga itu, selain membicarakan soal Riau Pesisir (rencana pembentukan provinsi baru), juga membicarakan uang. Saksi minta uang atas pengesahan APBD," kata Kirjauhari memberikan tanggapan.

Kirjauhari menyebut, dia memberikan uang ke Johar lewat rekannnya Riky Hariansyah. "Uang itu saya titipkan lewat Riky. Ada dua kantong itu, yang satu berisikan Rp100 juta, yang satu kantong lagi Rp 150 juta," kata Kirjauhari.

Keterangan Kirjauhari kembali disanggah Johar Firdaus. Di hadapan majelis hakim, Johar mengklaim kalau dirinya meminjam uang kepada Kirjauhari.

"Tidak benar saya terima uang. Saya hanya minjam," kata Johar.

Lagi-lagi keterangan Johar dibantah terdakwa. "Saya tidak pernah meminjamkan uang ke Johar. Dari mana saya punya uang. Saya cuma anggota biasa," kata Kirjauhari sembari tertawa.

Melihat perdebatan itu, ketua mejlis akhirnya menengahi. "Sudah, saudara terdakwa membantah keterangan saksi. Dan saudara saksi tetap bertahan atas pendiriannya tidak terima uang. Kami juga bingung ini melihat keterangan ini. Yang pasti di antaranya ada yang berbohong," kata Masrul yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.

"Sidang kita lanjutkan pekan depan saja. Nanti saudara terdakwa silahkan memberikan keterangan lagi," tutup Masrul.

Di luar sidang, Johar menyebut siap dikonfrontir dengan Riky yang dianggap orang yang memberikan uang langsung. "Saya siap," kata Johar enteng.

Sedangkan terdakwa Kirjauhari, menyebut bahwa seluruh keterangan Johar dianggap keterangan palsu. "Menurut saya 100 persen keterangan Johar bohong," kata Kirjauhari.

Kasus suap ini terjadi pada pengesahan APBD Riau perubahan tahun 2014. Tahun itu, merupakan batas waktu anggota dewan yang tak terpilih lagi akan berakhir pada 6 September. Sehingga momen ini dimafatkan untuk mengebut APBD perubahaan.

Gubernur Riau, non aktif Annas Maamun meminta dewan segera meloloskan walau dengan cara melabrak aturan main. Begitu juga untuk APBD tahun 2015. Annas menjanjikan untuk anggota dewan akan diberikan kompensasi antara Rp40 sampai Rp 50 juta tergantung jabatan masing-masing.

Dalam kasus ini, Kirjauhari orang pertama yang menjadi terdakwa, sedangkan Annas Maamun statusnya masih tersangka. Annas sendiri saat ini statusnya juga terpidana kasus suap kehutanan dan mendekam di LP Sukamiskin, Jawa Barat.***

(wawan setiawan)
Kategori : Hukrim, Riau
Sumber:detikcom
wwwwww