Home > Berita > Riau

Dugaan Suap APBD Riau, Rekaman Sadapan Terkait KUA-PPAS Dibuka, Johar Firdaus Kelabakan Jawab JPU

Dugaan Suap APBD Riau, Rekaman Sadapan Terkait KUA-PPAS Dibuka, Johar Firdaus Kelabakan Jawab JPU

Rekaman Johar dengan M Yafiz yang sudah ditranskrip menjadi tulisan.

Jum'at, 13 November 2015 02:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam sidang lanjutan dugaan suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari, Kamis (12/11/2015) membuat hakim gerah. Bahkan JPU akhirnya memutar rekaman percakapan antara Johar Firdaus dan M Hafiz yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Riau. Ada empat cuplikan rekaman telepon yang diputar JPU KPK, antara Johar Firdaus dengan M Yafiz. Keempat cuplikan itu menguatkan arah, kalau Johar kukuh agar KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara), segera diselesaikan, agar bisa dilakukan MoU.

"Emang mutar-mutar ne pak (Johar). Itu sudah fakta (rekamannya). ini jelas kalau saudara berupaya keras agar segera dipercepat. Kenapa harus begitu. Kalau tidak bisa dibahas atau dituntaskan dalam RAPBD-P 2014, kan harusnya bisa diserahkan keselanjutnya (RAPBD 2015). Kenapa saudara sampai telpon meminta itu disegerakan," kata JPU KPK, Pulung Rinandoro.

"Saya cuma mengemban tugas saat itu. Kan wewenangnya sudah diberikan ke kami (dewan). Saya lelah waktu dan tenaga," jawab Johar. "Ya walau demikian (tak terkejar), kenapa mesti dipaksakan. Ini ada apa sebenarnya. Kesaksian saudara juga mutar-mutar disitu saja," jawab Pulung Rinandoro lagi, sambil melempar senyum ringan.

Di dalam rekaman ini, Johar sibuk menanyakan terkait buku, karena buku itu belum juga diselesaikan di empat SKPD. Ini yang diduga mendorong Johar menghubungi via telepon untuk mendesak agar secepatnya dituntaskan. Dan hal ini pula yang didesak JPU, agar Johar bisa terus terang, apa alasannya.

Namun Johar tetap berkelit dengan pemikirannya, kalau semua itu dilakukan lantaran tanggung jawabnya sebagai Ketua DPRD (saat itu,red). "Nah bagaimana saudara bisa sebegitu (mepetnya) minta buku tersebut, sementara Annas Maamun saja santai. Saudara yang bilang sendiri dalam percakapan itu, kalau Annas tak niat," desak Pulung.

Sebelum menjawab ini, Hakim Ketua Masrul memberikan jeda sementara, dan menunda sidang dengan alasan istirahat. "Kita tunda sidang sementara, yang mau melaksanakan salat silakan. Nanti kita lanjutkan lagi," ujar Masrul. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww