Perda Parkir Pekanbaru Dianggap Bertentangan dengan UU LLAJ No 22 Tahun 2009

Inilah Wakil Rakyat Pekanbaru Pembahas Perda Parkir

Inilah Wakil Rakyat Pekanbaru Pembahas Perda Parkir

Legislator yang membahas Ranperda Retribusi di Tepi Jalan Umum (Parkir) hingga akhirnya disahkan DPRD Kota Pekanbaru, Riau.

Jum'at, 06 November 2015 01:02 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Siapa saja wakil rakyat yang terlibat langsung dalam pembahasan Ranperda Retribusi di Tepi Jalan Umum (Parkir) hingga akhirnya disahkan DPRD Kota Pekanbaru? Mereka adalah legislator lintas partai. Ada dari Partai Golkar, PDIP, PAN, Hanura, PKS, PKB, Gerindra, PPP, Nasdem dan Demokrat, yang sekuruhnya berjumlah 14 orang.

Para politisi itu yakni, Sahril SH (Ketua DPRD Pekanbaru/Golkar), Ida Yulita Susanti(Ketua Pansus/Golkar), Jhon Romi Sinaga (Wakil Ketua Pansus/PDIP), Eri Sumarni (Anggota/Demokrat) Darnil(Anggota/ Hanura), dan Tarmizi Akhmad (Anggota/Nasdem).

Kemudian, Yusrizal(Anggota /PKB), Aidil Amri(Anggota/Demokrat), Maspendri(Anggota/PAN), Tarmizi Muhammad(Anggota/Golkar), Dian Sukheri(Anggota/PKS), Suprianto(Anggota/PKB), Sri Rubianti(Anggota/Gerindra), dan Drs Nasruddin Nasution (Anggota/PPP).

Perda Ranperda Retribusi di Tepi Jalan Umum (Parkir) menjadi kontroversi di masyarakat karena selain kenaikannya yang tinggi sampai 4 kali lipat, juga karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Aangkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 pasal 43, fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan. Undang-undang ini juga menyebutkan jalan nasional dan jalan provinsi dilarang jadi kawasan parkir. ***

(M Yamin Indra)
Sumber:Detakriaunews.com
wwwwww