Ini Peta Kawasan Perkebunan PT Gandaerah Hendana Diduga Garap Lahan di Luar HGU dan Izin Pelepasan

Ini Peta Kawasan Perkebunan PT Gandaerah Hendana Diduga Garap Lahan di Luar HGU dan Izin Pelepasan

Peta kawasan perkebunan sawit PT Gandaerah Hendana. Perusahaan ini diduga menggarap lahan di luar perizinan.

Kamis, 05 November 2015 14:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - PT Gandaerah Hendana (GH) diduga melakukan penggarapan lahan di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pelepasan Hutan dari Kementerian Kehutanan di wilayah Pelalawan dan Indragiri Hulu. Namun, hingga kini belum ada tindakan dari pihak terkait untuk menyelidiki perusahaan yang arealnya di Simpang Barito Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, ini. Berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, PT GH menggarap hutan diluar izin HGU yang dimiliki serta Izin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI, yakni pada titik koordinat 00' 07 '47,9" lintang selatan dan 102' 10' 41,3" bujur timur seluas lebih kurang 1000 hektar. Wilayah perkebunan terlihat seperti tertera di gambar peta di atas.

Anggota Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan DPRD Riau, Sugianto mengemukakan, pansus telah merekomendasikan hasil temuan tersebut untuk dievaluasi pihak terkait. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dinilai telah menyalahi aturan dan berusaha melakukan pelanggaran perizinan yang diberikan.

"Temuan ini tentu tak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti pihak terkait. Jangan seenaknya perusahaan membuka usaha dengan berusaha mengelabui perizinan yang ada," kata dia.

PT Gandaerah Hendana, imbuhnya, sesuai data pansus yang telah dicocokkan dengan tinjauan lapangan, diketahui menanam di luar HGU. "Jadi setelah hasil rekomendasi pansus dan sekalian evaluasi perizinan yang sedang digalakkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saya berharap perusahaan yangg juga menanam di luar perizinan harus di evaluasi kembali," ucap Anggota Komisi A yang juga Anggota Fraksi PKB DPRD Riau ini.

Pada bagian lain Sugianto berpendapat, PT Gandaerah Hendana yang merupakan perusahaan modal asing ini harus diberikan sanksi tegas, karena sangat merugikan. Selain memanfaat areal di luar HGU, tinjauan lapangan pansus juga mendapati perusahaan mengalihkan sungai alam dan menanam di pinggir sungai. ***

(M Yamin Indra)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww