Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan Janji Beri Sanksi ke PT Gandaerah Hendana jika Terbukti Lakukan Pencemaran di Sungai Ukui dan Sungai Andan

Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan Janji Beri Sanksi ke PT Gandaerah Hendana jika Terbukti Lakukan Pencemaran di Sungai Ukui dan Sungai Andan

BLH Pelalawan mengambil sempel air Sungai Ukui untuk dilakukan uji laboratorium.

Selasa, 24 Januari 2017 18:22 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau hingga kini belum juga mengeluarkan hasil uji laboratorium Sungai Ukui dan Sungai Andan, Kecamatan Ukui. Terkait dugaan pencemaran sungai oleh PT Gandaerah Hendana. "Kita belum tahu hasil uji labnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan Samsul Anwar, saat ditanya hasil uji lab yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.

Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com Samsul Anwar mengemukakan, terkait dugaan pencemaran lingkungan itu, pihaknya telah turun ke lapangan dengan mengambil sempel air Sungai Ukui dan Sungai Andan untuk dilakukan uji laboratorium.

"Sudah kita tindak lanjuti di lapangan dan kondisi di lapangan sudah bersih sekarang," tuturnya.

Dia menegaskan, DLH Pelalawan tetap akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan. "Meski katanya itu persoalan manajemen lama, tetap kita tuntut. Hasil lab kita belum tahu," tandasnya.

Untuk diketahui, telah 20 hari sejak dilakukannya pengambilan sempel di lapangan oleh DLH Pelalawan untuk dilakukan uji laboratorium, namun sampai saat ini hasil uji laboratorium belum keluar.

Rabu (4/1/2017) lalu, DLH Pelalawan mengambil sampel air Sungai Ukui dan Sungai Andan untuk dilakukan uji laboratorium di Pekanbaru. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww