Diburu hingga ke dalam Hutan, Polisi Tangkap Kuli Bangunan Sekaligus Penjual Narkoba

Diburu hingga ke dalam Hutan, Polisi Tangkap Kuli Bangunan Sekaligus Penjual Narkoba

Kapolsek Payungsekaki (kiri) dan Kanit Reskrim (kanan) menunjukkan barang bukti ratusan bungkus ganja.

Kamis, 05 November 2015 05:08 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com- Seorang kuli bangunan di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi, Senin (2/11/2015), karena berprofesi ganda mengedarkan narkoba jenis daun ganja. Tak tanggung-tanggung, 512 paket ganja berhasil diamankan polisi. Bandar ganja berinisial R alias Aleng (34) ini akhirnya digiring ke Mapolsek Payungsekaki, setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan, saat akan ditangkap polisi. Ia tak berkutik lantaran bertransaksi narkoba dengan polisi yang melakukan penyamaran (undercover buy). Saat digeledah, aparat menemukan 66 bungkus paket kecil ganja.

"Menurut pengakuan dia, daun ganja tersebut didapat dari seorang bandar di Kota Medan berinisial ND. Selain mengkonsumsi sendiri, ganja itu juga ia jual ke rekan-rekan sesama kuli bangunan," papar Kapolsek Payungsekaki AKP Nardy M Marbun, Rabu (4/11/2015) siang, saat ekspose di ruang kerjanya.

Melihat gelagatnya yang aneh, unit Reserse Kriminal Polsek Payungsekaki pun mendesak Aleng untuk mengaku, di mana lagi ia menyimpan daun haram tersebut. Benar saja, setelah didesak, warga asli Sumatera Utara ini pun buka mulut. "Hasil investigasi kita, tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di sekitar (tempatnya bekerja dan tinggal red)," ujarnya.

Polisi lalu melakukan penggeledahan besar-besaran dengan didampingi Ketua RT setempat. Hasilnya, polisi mendapati total 146 bungkus sedang ganja serta 300 bungkus paket kecil (ganja, red). "Total ada sekitar 512 paket sedang dan kecil narkoba jenis daun ganja yang kita sita sebagai barang bukti," ungkap kapolsek.

Pengakuan tersangka, daun ganja itu ia beli dengan rekannya (ND) di Medan seharga Rp10 juta. Setibanya di Pekanbaru, ganja ini ia kemas menjadi beberapa paket kecil, dengan harga jual Rp20 hingga Rp50 ribu per setiap paketnya. "Pengakuannya sudah tiga bulan (menjual narkoba)," sebut kapolsek.

Atas perbuatannya, Aleng pun terancam dengan jeratan pasal 114 juncto 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Yang bersangkutan sudah kita amankan di mapolsek dan terhadapnya masih dilakukan penyidikan," demikian AKP Nardy M Marbun. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww