Klaim Cetak Alat Peraga Kampanye Spek Paling Tinggi, KPU Meranti "Hamburkan" Uang Rakyat Rp1 Miliar Lebih

Klaim Cetak Alat Peraga Kampanye Spek Paling Tinggi, KPU Meranti Hamburkan Uang Rakyat Rp1 Miliar Lebih

Logo dan motto Pilkada Kabupaten Meranti, 9 Desember 2015.

Minggu, 01 November 2015 03:11 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menggelontorkan anggaran Rp1 miliar lebih untuk mencetak alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang. Besaran angka pencetakan APK itu dikabarkan mencapai Rp1,4 miliar. Ketika dikonfirmasi, Jumat (30/10/2015), Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli SE, tidak menyebutkan angka pasti untuk anggaran pencetakan APK itu. Namun, Yusli membenarkan kalau anggaran untuk mencetak APK itu Rp1 miliar lebih. "Satu miliar lebih, angka pastinya tidak ingat," kata dia.

Mencetak APK ini, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memang dibebankan ke penyelenggara dalam hal ini KPU.

Dana Rp1 miliar lebih untuk APK Pilkada Kepulauan Meranti itu untuk 101 desa dan kelurahan, serta 9 kecamatan. APK ini hanya untuk dua pasangan calon, yaitu pasangan H Irwan dengan Said Hasyim, dan pasangan Tengku Mustafa dengan Amyurlis.

Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 itu pula, sudah ada aturan jumlah dan ukuran APK. Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, baliho/ billboard/videotron, paling besar ukuran 4 m x 7 m, paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/ kota.

Kemudian, umbul-umbul paling besar ukuran 5m x 1,15 m, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan; dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5m x 7m, paling banyak 2 (dua) buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain.

"Kita cetak APK-nya spek yang paling tinggi," ujar Yusli sambil mengatakan bahwa cetak APK itu pada level maksimal sebagaimana diaturkan dalam PKPU no 7 tahun 2015. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Meranti, Politik
Sumber:GoRiau.com
wwwwww