Eks Balon Bupati Kepulauan Meranti yang Dikabarkan Ditangkap Ternyata Lagi Menjalani Hukuman Disiplin Gara-gara Malas Ngantor

Eks Balon Bupati Kepulauan Meranti yang Dikabarkan Ditangkap Ternyata Lagi Menjalani Hukuman Disiplin Gara-gara Malas Ngantor

Ilustrasi pegawai negeri sipil tidak disiplin.

Jum'at, 30 Oktober 2015 09:01 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Oknum PNS di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Z (56), warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang ditangkap Polisi Kampar, Senin (26/10/2015) lalu, rupanya juga sedang menjalankan hukuman kedisiplinan pegawai. Menurut info yang dirangkum, Z yang sebelumnya pernah ingin mendaftar jadi Calon Bupati Kepulauan Meranti tahun 2015, jarang ngantor. Akibat ulahnya yang malas ke kantor itu Ia mendapat hukuman kedisiplinan.

Hukumannya adalah setingkat lebih rendah. Dari golongan III D diturunkan menjadi III C, selama 3 tahun. Z baru saja menjalani hukuman itu sejak bulan Januari 2015.

Hal itu dibenarkan Kepala BKPP Kepulauan Meranti Revirianto melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Meranti, Rika.

"Tidak disiplin. Hukumannya setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Hukuman itu baru dijalani bulan Januari 2015," kata Rika.

Z ditangkap karena diduga melakukan tindap pidana penipuan dengan modus bisa memasukkan korbannya menjadi PNS di Pemkab Siak. Dengan modus itu, Z berhasil mendapatkan uang Rp100 juta untuk memasukkan dua orang anak Adnan (korban) menjadi PNS di Siak tahun 2013 silam.

Setelah sadar Z hanya memberikan janji palsu, korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, karena Z tak kunjung mengembalikannya, korban melaporkan Z ke polisi, dan saat ini kabarnya Z diamankan di Mapolres Kampar. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Meranti, Siak, Kampar, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww