Buronan BNN yang Terlibat Peredaran 700 Kg Sabu di Medan Dibekuk di Kampung Halamannya Kepulauan Meranti

Buronan BNN yang Terlibat Peredaran 700 Kg Sabu di Medan Dibekuk di Kampung Halamannya Kepulauan Meranti

Buronan Badan Narkotika Nasional ditangkap Tim Opsnal Polsek Merbau, Rabu (28/10/2015). Lelaki bernama Ayau ini terlibat peredaran 700 kg sabu di Medan, Sumatera Utara.

Kamis, 29 Oktober 2015 10:20 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Unit Opsnal Polsek Merbau, meringkus Ayau (40) warga Desa Selatakar Kecamatan Tasikputri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (28/10/2015). Ayau terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 700 kilogram di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan itu dilakukan Unit Opsnal Polsek Merbau pada Rabu sore sekira pukul 17.00 WIB. Informasi yang diterima polisi, Ayau waktu itu sedang berada di Desa Selatakar Kecamatan Tasikputri Puyu.

Tak menunggu lama, Unit Ops Polsek Merbau langsung menuju TKP. Setelah mengatur strategi sematang mungkin, akhirnya lelaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) itu, berhasil diringkus.

Demikian informasi disampaikan Kapolsek Merbau Suhartono, melalui Kanit Intelkam Brigadir Sony Silalahi SH, Rabu malam. Kata Sony, waktu ditangkap, tersangka DPO tersebut sedang berada di dalam rumah mertuanya di Desa Selatakar.

"Saat ini tersangka DPO BNN ini telah diamankan di Rutan Mapolsek Merbau guna pengusutan lebih lanjut," ujar Sony. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Meranti
Sumber:GoRiau.com
wwwwww