Pelalawan Bakal Terapkan Perda IMTA, Satu Pekerja Asing Perusahaan Wajib Membayar 1.200 Dolar Amerika per Tahun

Pelalawan Bakal Terapkan Perda IMTA, Satu Pekerja Asing Perusahaan Wajib Membayar 1.200 Dolar Amerika per Tahun

Ilustrasi retribusi dengan dolar Amerika.

Sabtu, 24 Oktober 2015 01:31 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), diperkirakan akan disahkan menjadi perda pada akhir tahun ini. Karena, Perda IMTA sudah layak diterapkan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri FE, Jumat (23/10/2015) mengaku jika pihaknya sangat berharap Ranperda IMTA bisa segera disahkan.

"Kalau sudah disahkan, kita bisa langsung terapkan di lapangan. Tentunya sekaligus sosialisasi ke seluruh perusahaan, khususnya bagi yang mempekerjakan tenaga kerja asing," ujar Nasri.

Lanjut Nasri mengatakan, dengan begitu pada awal tahun Perda IMTA sudah berjalan lancar dan juga sudah bisa diketahui berapa jumlah proyeksi untuk penerimaan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perda IMTA.

"Jika Perda IMTA ini sudah berjalan, penerimaannya cukup besar. Wajar kalau perda ini memiliki potensi yang besar untuk menyumbang kas daerah," katanya.

Nasri menyebutkan, retribusi Perda IMTA dihitung dengan dolar. Rinciannya untuk satu orang tenaga kerja asing per bulannya akan dikenakan 100 dolar Amerika.

"Pungutannya akan dibayarkan sekaligus selama setahun. Dalam setahun, untuk satu orang tenaga kerja asing maka akan mengeluarkan uang senilai 1.200 dolar Amerika," bebernya.

Perda IMTA bertujuan mengatur perizinan dan pendataan retribusi yang harus di bayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Retribusi atau setoran wajib dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan ditetapkan dengan nilai kurs dolar Amerika.***

(M Yamin Indra)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww