Terpidana Kasus Penganiayaan Sopir Truk hingga Tewas di Pos Jaga PT RAPP Menyerahkan Diri

Terpidana Kasus Penganiayaan Sopir Truk hingga Tewas di Pos Jaga PT RAPP Menyerahkan Diri

Ilustrasi penganiayaan.

Kamis, 22 Oktober 2015 03:26 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Dua eks sekuriti PT Satria Rajawali Persada (SRP) penganiaya sopir dump truk Roni Hasian Hutajulu (25) hingga hingga tewas pada tahun 2014 lalu, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Pangkalankerinci, Selasa (20/10/15) sekitar pukul 12.30 WIB. Kedua terpidana yang menyerahkan diri itu atas nama Suprianur alias Nur Bin Paimin dan Feri Hermanto alias Feri Bin Syofian Rauf.

Keduanya secara sadar mendatangi kantor kejaksaan setempat setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terpidana untuk menjalani vonis 6 tahun penjara. Sebelumnya, pada sidang di PN Pelalawan tahun lalu, majelis hakim membebaskan mereka (bersama kedua rekannya). Kaputusan itulah yang membuat JPU mengajukan kasasi ke MA.

Setelah mengisi berkas berkas di kantor kejaksaan, kedua terpidana itu langsung dibawa ke ”rumah barunya” di Rumah Tahanan (Rutan) Sialangbungkuk, Kulim Pekanbaru.

”Hari ini (Selasa, 20/10/2015) kita telah melakukan eksekusi dua orang sekuriti yang pernah bekerja sebagai tenaga pengamanan di PT RAPP yang telah diputus oleh MA 6 tahun penjara terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal,” ujar Kasi Pidum Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pangkalankerinci Herlambang Supriyanto SH, kemarin. Dia juga berharap, dua pelaku dalam kasus yang sama secepatnya divonis MA, agar dapat kepastian hukum.

Sempat Bebas 

Seperti telah dilansir potretnews.com, Jumat (16/10/2015) , hampir setahun Kejaksanaan Negeri Pangkalankerinci, Provinsi Riau, menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penganiayaan yang dilakukan oknum sekuriti PT Satria Rajawali Persada (SRP) yang merupakan sub kontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) bidang jasa pengamanan, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Selasa (13/10/15) lalu, pihak kejaksaan di wilayah Kabupaten Pelalawan itu menerima surat putusan dari MA yang memenangkan kasasi mereka. Isinya, MA menyatakan pelaku penganiayaan dihukum 6 tahun penjara.

Meski MA baru memutus 2 dari 4 orang yang dikasasi kejaksaan tanggal 20 Januari 2015 lalu, namun institusi itu terlihat gembira setelah menerima surat salinan putusan dari MA. Dua terdakwa lagi masih dalam daftar tunggu.

”Kita senang menerima surat putusan MA yang mengabulkan kasasi kita,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pangkalankerinci Herlambang Supriyanto SH kepada potretnews.com, Kamis (15/10/2015).

Dalam surat MA itu tertulis, memutuskan terdakwa Suprianur alias Nur Bin Paimin dan Feri Hermanto alias Feri Bin Syofian Rauf secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap Roni Hahasian Hutajulu (25) sopir dump truk PT SI (juga satu sub kontraktor RAPP bidang jasa angkutan barang) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Oleh karena itu, keduanya dihukum penjara selama 6 tahun.

”Sekarang masih ada dua orang lagi yang belum kita terima putusannya dari MA terkait kasus yang sama. Saya berjanji dalam waktu dekat ini, kedua orang yang telah diputus MA itu akan kita eksekusi (ditahan) untuk dijebloskan ke LP,” ujarnya.

Herlambang Supriyanto kembali menguraikan kronologis singkat, sekira awal Mei 2014, Roni Hahasian Hutajulu (25) yang bekerja sebagai sopir PT SI, meninggal dunia di dalam pos jaga sekuriti PT RAPP. Meninggalnya Roni diduga di sebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan sekuriti yang bertugas saat itu.

Dalam pengembangan akhirnya terungkap, Roni dianiaya oleh sejumlah sekuriti PT RAPP di dalam pos jaganya disebabkan Roni kedapatan mencuri besi bekas milik PT RAPP, dan barang buktinya di temukan di dalam mobil dump truk yang di kemudikan korban.

Kemudian, pada 20 Januari 2015 keempat sekuriti itu dibawa ke meja hijau dengan dakwaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang sesuai dengan pasal yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, keempat terdakwa itu diputus bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Endah Karmila Dewi SH dibantu dua Hakim Anggota Wanda Andriyenni SH serta Yopi Wijaya SH. Karena para terdakwa itu tidak terbukti bersalah tidak sesuai dengan apa yang dituntut JPU, maka keempatnya dilepas dari tahananan LP Kelas II Pekanbaru.

Tidak menerima putusan Majlis Hakim tersebut, Doli Novaisal Sikumbang SH selaku JPU pada 29 Januari 2015 melakukan upaya kasasi ke MA.

”Kita menyampaikan terima kasih kepada MA yang telah mengabulkan permohonan kasasi yang kita ajukan,” kata Doli. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww